Tiga Kurir Sabu di Kendari Diringkus Polisi, Dua Pria Satu Wanita

  • Share
Foto atas: Barang Bukti yang berhasil diamankaan penyidik di TKP. Foto bawah: Ketiga tersangka, dari kiri ke kanan: Tersangka MS, NF, AR. Foto: Remon

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Foto atas: Barang Bukti yang berhasil diamankaan penyidik di TKP.
Foto bawah: Ketiga tersangka, dari kiri ke kanan: Tersangka MS, NF, AR. Foto: Remon

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Tiga Kurir narkoba di Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara diringkus oleh tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.

Tiga kurir narkoba yang berhasil ditangkap tersebut yakni dua pria berinsial AR dan MS serta wanita insial NF. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Jalan RRI lama, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Senin (6/4/2020) sekira pukul 19.45 Wita.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Laode Proyek mengatakan, pengungkapan itu, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh AR.

“Berdasarkan informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan. Hasilnya, AR bersama MS dan NF berhasil ditangkap. AR kedapatan memiliki, menguasai sabu-sabu,” terang Laode Proyek dalam press releasenya, Selasa (21/4/2020).

Saat diamankan, terhadap tersangka dilakukan pengeledan badan, ada tiga paket kecil sabu ditemukan beserta barang bukti lainnya. Penggeledahan itu disaksikan oleh masyarakat setempat.

“Dari tangan tersangka AR, barang bukti sabu yang ditemukan 1, 89 gram, tersangka MF 26 lembar saschet kosong, 1 unit hand pone dan 1 buah dompet. Tersangka NF, tiga paket kecil sabu 4,37 gram, 1 unit timbangan warna hitam, 2 HP, 1 lembar struk BRI, 1 bal sashet kosong dan uang tunai Rp 940 ribu,” sambungnya..

Tim juga mengamankan seorang lelaki yang diduga menjadi konsumen inisial IK dan AN. Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang disita dibawa di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu kepada konsumennya melalui transaksi jual beli,” ujarnya lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga pengedar dikenakan pasal 132 (1) Junto 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun.

Laporan: Remon

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share