


SUARASULTRA.COM, KONAWE – Tim Khusus (Timsus) Brutal Crime Polres Konawe Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Konawe.
Dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti empat unit motor jenis MX King dua unit, Mio Soul satu unit dan Mio M3 satu unit.
Tersanga inisial S (22) warga Kolaka Utara ditangkap di desa Polinggona Kabupaten Kolaka pada Sabtu 25 April 2020 pukul 12.30 Wita. Sementara tersangka RA (30) warga Bombana ditangkap lebih dahulu di Toburi Kabupaten Bombana pada Jumat 24 April 2020 pukul 20.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Husni Abda, S.IK melalui Kanit I Reskrim Polres Konawe Ipda Deda Kresna. W, Strk mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat atas dugaan pencurian kendaraan bermotor roda dua (motor).
Kata dia, Saat melakukan aksinya kedua tersangka terekam kamera CCTV.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat Timsus langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan memburu kedua pelaku dan melakukan penangkapan di dua tempat,” kata Perwira Pertama (Pama) Polisi berpangkat dua balak di pundak itu.
Menurut Deda Kresna, dalam melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, Timsus Brutal Crime Reskrim Polres Konawe di-back up oleh tim Anti Bandit Polres Kolaka dan Polres Bombana.
“Kedua tersangka adalah residivis yang bebas asimilasi Covid-19 dari Rutan kelas II B Unaaha,” katanya.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku baru bebas pada tanggal 2 April 2020 lalu melalui kebijakan pemerintah yakni asimilsai rumah karena Covid-19. Empat hari setelah bebas, kedua tersangka melakukan pencurian tepatnya pada 6 April 2020.
“Empat hari setelah bebas, kedua tersangka memulai aksinya dan sudah mencuri tujuh unit motor di tiga Kabupaten,” terangnya.
Di Konawe, tersangka mengaku mencuri di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakno di belakang Apotek Kimia Farma Adipura satu unit, Arombu satu unit dan di jalan menuju Kendari dua unit. Barang Bukti (BB) yang berhasil dicuri yakni motor metil jenis MX King dua unit, Mio Soul satu dan Mio M3 satu unit. Sedangkan Kolaka Utara tersangka mencuri dua unit motor, dan di Kolaka satu motor.
“Modus operandinya, kedua tersangka lebih dulu mingintai motor yang ditinggal dengan kunci kontak oleh pemiliknya. Kemudian tersangka menunggu kelengahan pemilik kendaraan dan langsung dibawa kabur,” ungkapnya.
Selain kedua tersangka pencurian tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe juga mengamankan lelaki R, warga Pomala selaku penadah barang curian dari Konawe.
Kedua tersangka S dan RA dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara R, penada barang curian dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Laporan: Sukardi Muhtar


