Polres Konawe Pinjam-Pakaikan Mobil Korban Pencurian, Bukti Pelayanan Hukum kepada Masyarakat

  • Share
Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, SIK, M.Si menyerahkan barang bukti satu unit mobil untuk pinjam pakai kepada pemilik kendaraan.

Make Image responsive

Polres Konawe Pinjam-Pakaikan Mobil Korban Pencurian, Bukti Pelayanan Hukum kepada Masyarakat

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Polres Konawe menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan mengembalikan sementara kendaraan yang menjadi barang bukti perkara melalui mekanisme pinjam pakai, Kamis (27/8/2026).

Kendaraan berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi DT 1304 RF tersebut diserahkan kepada pihak yang berhak setelah melalui prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

Penyerahan berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA dan dilakukan oleh Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Konawe. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Laode M. Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kanit 1 Pidum Ipda Muhammad Fiqrih, S.Tr.I.K., Kanit 2 Ipda Dr. Umar R. Sugeng, S.Sos., S.H., M.M., serta Kasi Humas Iptu Rahman, S.H.

Mobil tersebut merupakan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsidair Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/32/VIII/2026/SPKT/POLRES KONAWE/POLDA SULAWESI TENGGARA tertanggal 3 Agustus 2026. Penyidikan juga diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/47/VIII/RES.1.8./2026/Satreskrim/Polres Konawe/Polda Sultra dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/SPDP/48/VIII/2026/RES.1.8./Satreskrim, yang keduanya tertanggal 3 Agustus 2026.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 18.15 WITA di Desa Wawoone, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, yang masih masuk dalam wilayah hukum Polres Konawe.

Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula ketika Gunadil alias Gun memesan layanan Maxim menggunakan mobil yang dikemudikan La Aka Hamzah, S.T., dengan tujuan Kabupaten Kolaka.

Baca Juga:  Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Bupati Konawe Ajak Warga Stop Polusi Plastik

Dalam perjalanan, Gunadil kemudian membatalkan pertemuan dengan rekannya dan meminta pengemudi mengubah arah perjalanan menuju Kota Kendari.

Setibanya di Desa Wawoone, Kecamatan Wonggeduku, pengemudi berhenti di sebuah masjid untuk melaksanakan salat Magrib. Atas permintaan penumpang, mesin kendaraan tetap dihidupkan agar pendingin udara atau AC tetap menyala.

Saat pengemudi melaksanakan salat, tersangka diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa kendaraan tanpa seizin pemilik atau pengemudi.

Tersangka kemudian diduga memberikan alasan kepada pengemudi agar menunggu karena mengaku hendak menemui temannya. Namun, kendaraan tersebut justru dibawa menuju wilayah Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menemukan dan mengamankan kendaraan tersebut untuk dijadikan barang bukti dalam perkara.

Selanjutnya, pada Kamis (27/8/2026), kendaraan tersebut dikeluarkan dari penyimpanan barang bukti untuk dipinjam-pakaikan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

Pihak korban menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Konawe beserta jajaran Satreskrim Polres Konawe atas kerja keras dan profesionalisme dalam menangani perkara tersebut hingga kendaraan miliknya berhasil ditemukan.

Korban juga mengapresiasi respons cepat personel kepolisian dalam mengungkap perkara serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan humanis kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum, serta kami akan terus berupaya memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Edi.

Menurutnya, mekanisme pinjam pakai barang bukti merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat, dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan dan memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan.

Baca Juga:  Diduga Terlibat Politik Praktis, ASN di Kendari Terancam Sanksi

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share