
Dua Pemuda Ditangkap, 49 Saset Sabu Seberat 12,02 Gram Disita Polres Konsel
SUARASULTRA.COM | KONSEL – Jajaran Polres Konawe Selatan (Konsel) kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu. Tim Koba Satresnarkoba Polres Konsel mengamankan dua pria berinisial PA (23) dan YA (20) di Desa Pangan Jaya, Kecamatan Lainea, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita puluhan paket sabu-sabu yang secara keseluruhan berjumlah 49 saset dengan berat bruto 12,02 gram. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lainea dan Laeya.
Kasat Resnarkoba Polres Konsel, Iptu Herman Eka Purnama, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kedua wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan PA dan YA. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan 33 saset sabu-sabu dengan berat bruto 8,66 gram.
Penyelidikan kemudian dikembangkan dengan mendalami keterangan kedua terduga pelaku serta memeriksa sejumlah petunjuk yang ditemukan dari telepon seluler, termasuk percakapan melalui aplikasi WhatsApp.
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi menduga peredaran narkotika dilakukan menggunakan modus sistem tempel. Dalam modus ini, paket narkotika diduga disimpan di sejumlah titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pihak yang telah mengetahui lokasi penyimpanannya.
Sekitar pukul 10.20 WITA, petugas kembali melakukan pencarian di sejumlah titik yang telah ditentukan berdasarkan hasil pengembangan. Polisi kemudian menemukan 16 saset sabu-sabu dengan berat bruto 3,36 gram.
Dengan tambahan barang bukti tersebut, total sabu-sabu yang diamankan mencapai 49 saset dengan berat bruto keseluruhan 12,02 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu-sabu. Barang tersebut berupa timbangan digital, alat pres, pipet, pireks kaca, gunting, saset kosong, serta dua unit telepon seluler.
“Kedua terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan modus sistem tempel. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar Herman.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Konsel untuk menjalani proses hukum. Penyidik melakukan pembuatan laporan polisi, gelar perkara awal, serta penyitaan barang bukti.
Herman menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Konsel.
Laporan: Redaksi






















