Satuan Reskrim Polres Konut Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa Konawe

Muhammad Rando Kalong alias Rando

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe Utara (Konut) telah menyerahkan tersangka M. Rando Kolang alias Rando (31) bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Selasa, 01 September 2020 Pukul 14.10 Wita.

Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidanan Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe Bustanil Nadjamuddin Arifin, SH selaku Jaksa Penuntut Umum.

Diketahui, Muhammad Rando Kalong alias Rando ditetapkan menjadi tersangka oleh Sat Reskrim Polres Konawe Utara berdasarkan :
a. Laporan Polisi Nomor : LP/ 23 / VIII/2020/ Polda Sultra/Res Konawe Utara/ Spkt, tanggal 18 Agustus 2020
b. Surat Kapolres Konawe Utara Nomor : B/14.a/IX/2020/Reskrim, tanggal 01 September 2020 tentang penyerahan tersangka dan barang bukti.

c. Surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara sudah lengkap (P.21) dari Kejari Konawe Nomor : B-425/ P.3.15. / Euh.1 / 08 / 2020, tanggal 31 Agustus 2020.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Konawe Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achmad Fathul Ulum, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rachmat Zam Zam, SH, MH mengatakan tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada JPU karena berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap.

“Kami telah melakukan penyerahan tersangka / tahap 2 kepada JPU Kejari Konawe. Berkas sudah lengkap, tadi diterima oleh JPU dalam hal ini Bustanil Nadjamuddin Arifin Sarjana Hukum,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Konawe ini usai penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Konawe, Selasa (1/9/2020).

Menurut Perwira Pertama Polisi dengan pangkat dua balak di pundak itu, Rando warga Desa Terebino Kecamatan Menui Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) itu ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana
“di muka umum dengan lisan menghasut melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum dan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan” dari pemegang IUP di wilayah IUP PT. Adhi Kartiko Pratama di Desa Lameruru Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara yang merupakan wilayah hukum Polres Konawe Utara.

Dalam kasus tersebut kata Rachmat Zam Zam, tersangka melanggar pasal 160 KUHP dan pasal 162 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara jo pasal 136 ayat (2) UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Ancaman hukuman enam tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek KP3 Kendari ini.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

About redaksi

x

Check Also

Gubernur Sultra Launching Penyaluran Bantuan Beras CPP 2024

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto meluncurkan (Launching) menyalurkan ...