



SUARASULTRA.COM|KOLTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan kegiatan simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di tempat pemungutan suara (TPS), Sabtu 21 November 2020.
Koodinator Divisi Teknis KPU Koltim Anhar menjelaskan kegiatan ini dimaksudkan dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat, terkait pelaksanaan pungut hitung di TPS di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Anhar, pada simulasi pungut hitung suara ini, penyelenggara pemilu (KPU-red) maupun pemilih dan peserta pemilihan dalam hal ini saksi masing-masing paslon di TPS tetap menerapkan standar protokol Covid-19 secara ketat.
“Tentunya kegiatan ini juga adalah sebagai bentuk uji coba dan evaluasi awal kepada penyelenggara secara berjenjang sampai ke badan ad hoc tingkat KPPS bahwa KPU Kabupaten Kolaka Timur telah siap 100 persen melaksanakan tahapan pungut hitung pada Rabu, 9 Desember 2020 nanti,” kata Anhar kepada Suara Sultra, Minggu (22/11/2020).
Lebih lanjut Anhar menjelaskan bahwa setelah simulasi ini, KPU Koltim juga akan segera melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait pungut hitung kepada KPPS di 12 kecamatan, 133 desa/kelurahan dan 303 TPS.
“Penyelenggara kita berjumlah 60 orang PPK, 399 PPS, dan 2.727 KPPS dan PAM TPS. Jadi total 3.186 orang yang kita akan berikan pemahaman terkait teknis pungut hitung dan rekapitulasi di TPS dan tingkat kecamatan,” jelasnya.
Anhar menerangkan teknis protokol covid-19 yang dilaksanakan pada hari pungut hitung nantinya yaitu petugas KPPS di masing-masing TPS harus memakai alat pelindung diri berupa masker, sarung tangan medis, faceshild, dan disediakan baju hasmat untuk memberi pertolongan apabila ada pemilih yang pingsan, sarana cuci tangan atau handsanitizer, penyemprotan disinfektan secara berkala di TPS.
Sementara itu, pemilih yang datang wajib menggunakan masker, diukur suhu tubuhnya. Bagi pemilih yang suhu tubuhnya 37,3 C atau lebih maka disediakan bilik khusus yang berada di luar TPS untuk memberikan hak pilihnya dengan tetap memperhatikan prinsip/asas dalam pemberian suara kepada pemilih yaitu asas/prinsip Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Kemudian pemilih dihimbau untuk membawa alat tulis sendiri berupa pulpen, formulir C pemberitahuan, identitas diri berupa KTP el atau Suket (telah melakukan perekaman ktp dari disdukcapil), pemilih datang sesuai waktu yang tertera pada formulir C pemberitahuan yang akan dibagikan oleh KPPS sebelum hari pemungutan suara.
Pemilih yang sudah tiba di TPS harus melakukan antrian dengan senantiasa menjaga jarak, cuci tangan pada tempat yang telah disediakan, memakai sarung tangan sekali pakai yang telah disediakan, memasuki TPS untuk memberikan hak suaranya.
“Pemilih akan diberikan tinta dengan diteteskan, jadi bukan lagi dengan mencelup, setelah itu pemilih yang sudah memberikan hak pilihnya di himbau untuk segera meninggalkan TPS untuk mencegah kerumunan,” terangnya.
Selain penerapan protokol Covid-19 tentunya masih kata Anhar hal-hal teknis yang disimulasikan dan diperkenalkan adalah terkait pengisian formulir-formulir yang digunakan petugas KPPS seperti formulir C pemberitahuan, C Daftar hadir, C kejadian khusus/keberatan saksi dan C Hasil KWK ukuran Plano dan C Hasil KWK Salinan untuk diberikan kepada saksi dan pengawas TPS di TPS nanti.
Setelah semua proses pungut hitung di TPS selesai, kemudian penerapan aplikasi SIREKAP atau sistem informasi rekapitulasi di TPS sebagai alat bantu yang telah diinstal sebelumnya menggunakan HP berbasis android yang digunakan oleh petugas KPPS untuk memfoto dokumen C hasil KWK yang akan dikirmkan ke server KPU, dalam rangka mendukung proses penghitungan suara agar lebih akurat dan lebih meningkatkan transfaransi publik terhadap akuntabilitas kerja kerja penyelenggara khususnya dalam tahapan pungut hitung dan rekapitulasi suara secara berjenjang dalam pemilihan serentak di tengah pandemi Covid-19 khususnya di Kabupaten Kolaka Timur.
Dalam simulasi itu ditemukan beberapa kejadian atau varian pemilih seperti pemilih disabiltas yang mana perlakuannya petugas KPPS dapat memberikan pelayanan terlebih dahulu dengan tetap menyampaikan kepada pemilih yang sudah datang antrian lebih dulu.
Kemudian pemilih yang bersuhu tubuh 37,3 c atau lebih maka di arahkan ke bilik khusus, pemilih yang tidak membawa formulir c pemberitahuan maka diminta untuk menunjukan KTP atau suketnya, pemilih yang membawa c pemberitahuan tapi lupa membawa KTP maka petugas KPPS dengan ramah mempersilahkan untuk pulang mengambil.
Sementara itu, bagi pemilih yang tidak memakai masker maka di himbau untuk menggunakan maskernya, dan ada juga pemilih yang tiba-tiba pingsan maka petugas KPPS 6 dengan sigap segera memakai baju APD yang telah disediakan dan segera mengangkat untuk segera mendapatkan pertolongan medis.
“Ketua KPPS juga senantiasa menghimbau kepada pemilih terkait penerapan protokol Covid khususnya selama proses pemungutan dan penghitungan suara,” tegasnya.
Selaku Divisi Teknis KPU Koltim, Anhar berharap dengan simulasi pungut hitung suara yang dilaksanakan Sabtu kemarin, pelaksanaan pungut hitung suara pada 9 Desember 2020 mendatang dapat berjalan lancar.
“Selaku penyelenggra kami barharap pungut hitung suara dapat berjalan normal tanpa kendala yang berarti,” harapnya.
Laporan: Sukardi Muhtar





