SUARASULTRA.COM | KONUT – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi Sektor (Polsek) Sawa Polres Konawe Utara (Konut) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali berhasil menyita miras (minuman keras) berbagai merek.
Selain miras pabrikan, Polsek Sawa berhasil menyita minuman oplosan yaitu jenis Pongasi. Dalam operasi ini, penjual dan pemilik miras tanpa izin resmi di Desa Bungguosu dan Puulemo Kecamatan Lembo turut diamankan,
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sawa Ipda Muh. La Uhil Mahaful, S. Si kepada Suarasultra.com menjelaskan pada tanggal 24 November 2020 sekitar pukul 14:45 Wita, personel Unit Reskrim Polsek Sawa melaksanakan kegiatan Operasi Sikat Anoa 2020 dengan sasran Miras, Senjata Tajam (Sajam) dan Narkotika.
Kata dia, operasi ini dilakukan dalam rangka menciptakan suasana kondusif menjelang Pilkada Konut 9 Desember 2020.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti puluhan botol minuman keras pabrikan dan minuman arak oplosan jenis Pongasi serta pemiliknya,” ungkap Kapolsek Sawa, Rabu (25/11/2020).
Menurut Kapolsek Sawa ini, saat kegiatan berlangsung, semua yang ditemukan menjual atau memproduksi miras didata dan diamankan.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sawa Bripka Samsul menambahkan Barang Bukti (BB) miras yang berhasil diamankan diangkut dengan mobil dan untuk diamankan di Markas Komando Polres Konut.
“Barang bukti kita amankan dan kemudian diserahkan ke Polres Konut untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu miras jenis Pongasi sebanyak tiga baskom dan satu ember milik RK dan BS warga Desa Bungguosu.
Sementara minuman pabrikan tidak memiliki izin edar ada 22 botol miras jenis Jenefer milik IRT di Desa Puulemo dan 12 botol Bir Bintang milik AJ di Desa Bungguosu Kecamatan Lembo.
Laporan: Aras Moita