SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga.
Dia adalah SD (18) remaja asal Kecamatan Anggaberi. Yang bersangkutan tak berkutik saat diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe, pada Senin 14 Februari 2022 sekira pukul 22.30 WITA.
Remaja tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S.IK melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch. Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Konawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jacub Kamaru, Rabu 16 Februari 2022.
Menurut mantan Kapolsek KP3 Kendari ini, pelaku ini diduga telah melakukan pencurian sebanyak enam kali di TKP yang berbeda. Saat ini, lanjut Jacub Kamaru, polisi masih melakukan pengembangan.
Diketahui, penangkapan terhadap SD dipimpin Aipda Supahmil B selaku Ka Tim Khusus (Timsus) Sat Reskrim Polres Konawe
Laporan: Sukardi Muhtar