SUARASULTRA.COM | KONAWE – Diduga telah mengedarkan uang palsu (Upal) di Wilayah Hukum Polres Konawe, HS alias Acep (22) Warga Balandete Kabupaten Kolaka terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Konawe.
Remaja kelahiran tahun 2000 itu tak berkutik saat ditangkap di kediamannya, Jalan Pemuda Balandete Kelurahan Balandete Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka, Selasa, 22 Februari 2022 sekira pukul 19.00 WITA.
Kapolres Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wasis Santoso, S. IK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP)
Moch Jacub Nursagli Kamaru, S.IK, MH
saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap terduga.
“Tadi malam terduga bersama barang bukti berhasil diamankan di rumahnya oleh Timsus,” kata Jacub Kamaru, Rabu 23 Februari 2022.
Menurut Jacub Kamaru, dari tangan terduga, polisi berhasil mengamankan 30 lembar pecahan 50ribu termasuk yang belum sempat digunting dan satu lembar pecahan 100ribu.
Mantan Kapolsek KP3 Kendari ini menerangkan bahwa penangkapan terhadap terduga/tersangka HS alias Acep ini berdasarkan hasil pengembangan dari dua tersangka yang masih di bawah umur. Kedua tersangka ini diamankan pada Senin 21 Februari 2022.
“Kedua tersangka ini mengaku telah mengedarkan uang palsu sebanyak 20 lembar (Rp.1juta),” terang Jacub Kamaru.
Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Konawe. “Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan,” pungkasnya.
Laporan: Sukardi Muhtar