Aktivitas PT PP di Konawe Ancam Keselamatan Masyarakat Pengguna Jalan

  • Share
Mobil Truk Milik PT PP saat memuat material dengan bak tertutup, Selasa 22 Maret 2022.

Make Image responsive
Mobil Truk Milik PT PP saat memuat material dengan bak tertutup, Selasa 22 Maret 2022.

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Aktivitas Truk pemuat material di Desa Wawonggole, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai mengancam keselamatan masyarakat pengguna jalan.

Pasalnya tumpahan material dari truk tersebut berserakan di jalan Poros Konawe – Kendari. Mobil truk bermuatan material tersebut dibiarkan terbuka, tanpa penutup.

Aktivitas truk bermuatan material dengan bak terbuka tersebut melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Diketahui, material timbunan yang dimuat tersebut digunakan oleh PT Pembangunan Perumahan (PP). Perusahaan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sementara diketahui, PT PP dalam melaksanakan pekerjaan di sebuah daerah selalu mengedepankan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Pantauan awak media, Selasa (22/3/2022) kemarin, aktivitas truk yang memuat tanah timbunan untuk pekerjaan Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I) Wawotobi Kabupaten Konawe (Paket II) masih abai, bak mobil dibiarkan terbuka.

Tanah timbunan tersebut diambil dari Kelurahan Pondidaha, Kecamatan Pondidaha yang jaraknya dari lokasi pekerjaan kurang lebih 10 Kilometer.

Jalur yang digunakan Truk memuat tanah timbunan tersebut menggunakan jalan penghubung antara Kabupaten dan Provinsi. Harusnya truk-truk yang memuat timbunan menaati aturan yang ada. Namun mereka tidak mengindahkan aturan sehingga tumpahan muatan truk pun berserakan di jalan yang ramai hilir mudik.

Tentu hal ini sangat pengancam keselamatan pengendara. Karena sudah ada pengendara yang menjadi korban dari ketidaktaatan pihak perusahaan Plat Merah tersebut. Korban mengalami pecah kaca depan mobilnya, dan mobilnya pun hampir saja terguling karenanya.

Perwakilan PT PP atas nama Pury yang ditemui beberapa media di akhir Februari lalu, ketika ada korban yang kaca mobilnya pecah menegaskan bahwa pihaknya akan berkoodinasi dengan pihak Supir agar menaati aturan untuk menutup terpal muatan mereka agar tidak terjadi lagi korban selanjutnya.

“Kami tegas kalau memang melanggar aturan kami akan putuskan kerja sama. Karena mereka rekanan dari PT PP, jadi kami akan tegur dan memperketat pengawasan karena atas insiden ada korban kami akui ada kelalaian,” katanya.

Janji perusahaan Milik Negara itu ternyata hanya obat telinga saja. Pasalnya, truk pemuat material dibiarkan begitu saja. Kontrak kerja sama pun masih tetap berlanjut.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share