Rekomendasi Jetty PT Tiran Tidak Berkaitan dengan PT KDI

  • Share
Titik Koordinat PT Tiran Indonesia dan PT KDI dalam Peta berdasarkan Rekomendasi Bupati Konawe

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Titik Koordinat PT Tiran Indonesia dan PT KDI dalam Peta berdasarkan Rekomendasi Bupati Konawe

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Rekomendasi terminal khusus atau Jetty antara PT Tiran Indonesia sangat tidak berkaitan dengan PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI). Hal ini terungkap setelah terbitnya surat Bupati Konawe Utara Nomor 551.52/6310 tanggal 20 Mei 2022.

Polemik antara PT Tiran vs PT KDI terkait rekomendasi terminal khusus/Jetty di Wilayah Konawe Utara tidak seharusnya terjadi. Pasalnya kedua belah pihak bisa berpegang pada dokumen rekomendasi Bupati Konawe Utara yang telah terbit.

“Ini harus didudukkan pada proporsinya. Tidak perlu berpolemik karena masing-masing punya rekomendasi dengan lokasi yang berbeda,” kata Dr. Rudy Iskandar Ichlas, S.H.,M.H.,M.Kn., seorang akademisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Kendari di Sulawesi Tenggara dalam rilis yang diterima Redaksi Suara Sultra, Minggu 22 Mei 2022.

Menurut Rudy, persoalan itu tidak perlu dipertentangkan secara terbuka karena tidak overlaping (tumpang tindih) atau proporsional akibat lokasi Jetty itu sudah ada titik koordinatnya masing-masing. Jika PT KDI mempersoalkan rekomendasi PT Tiran maka pihak bersangkutan harus melihat kembali legalitasnya bisa jadi apa yang diklaim atas Tiran tidak berkaitan sama sekali.

Dr. Rudy Iskandar Ichlas, S.H.,M.H.,M.Kn.
Ketua Pusat Studi HAM FH Universitas Muhammadiyah Kendari / Ahli Hukum Administrasi Tata Negara. Foto: Istimewa

“Jika berpegang pada legalitas masing-masing maka rekomendasi atas terminal khusus/Jetty PT Tiran itu secara hukum tidak berkaitan dengan PT. KDI,”ungkap Rudy yang juga Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia pada FH UM Kendari.

Rudy yang juga jurnalis senior ini menganjurkan, jika ada persoalan hukum terkait rekomendasi itu seharusnya PT KDI menggugat Tiran itu di Peradilan Tata Usaha Negara. Alasannya, rekomendasi Bupati Konawe Utara itu bersifat kongkret, individual dan final.

“Jika PT KDI merasa dirugikan atas diterbitkannya rekomendasi PT Tiran maka silahkan lakukan upaya hukum. Rekomendasi itu ada pada Bupati bukan domain PT Tiran,”pungkasnya.

Diketahui, penetapan lokasi jetty PT Tiran Indonesia sesuai dengan Surat Rekomendasi Bupati Konawe Utara nomor: 800/72/DPM/2017 tentang Penetapan Terminal Khusus PT Tiran Indonesia yang berlokasi di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara dengan titik koordinat, Lintang Selatan: 316’33,32 S, Bujur Timur: 12218’ 38, 89” E.

Sedangkan untuk penetapan lokasi jetty PT KDI sesuai dengan Surat Rekomendasi Pembangunan Pelabuhan Khusus Lokal PT Kelompok Delapan Mineral oleh Bupati Konawe Utara nomor: 552 8/343/2011 yang berlokasi di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara dengan titik koordinat, Lintang Selatan: 316’0.80”S, Bujur Timur 12219’3.20”E.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!