SUARASULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu seberat 39,51 gram dari dua tersangka, Senin 12 Juni 2023 sore kemarin.
Kedua tersangka tersebut ditangkap di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Tersangka AAD (25) diamankan tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Konawe di Kelurahan Ambekairi Kecamatan Unaaha sekira pukul 16.00 WITA. Dari tangan pria yang diketahui sebagai mahasiswa itu, polisi berhasil mengamankan 12,21 gram narkotika jenis sabu – sabu.
Sementara tersangka FPA (29) ditangkap di Kelurahan Puunaaha Kecamatan Unaaha tepatnya dekat lapangan sepak bola Monapa sekira pukul 18.00 WITA. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 27, 30 gram.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Resnarkoba Polres Konawe, Iptu Asriady, S.Sos dalam keterangan tertulisnya menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di dua tempat tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan melalui pengamatan dan pembututan,” jelas Kasat Res Narkoba Iptu Asriady, Selasa 13 Juni 2023.
Kemudian lanjut Mantan Kapolsek Lambuya ini, tim Opsnal kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan kepada kedua tersangka.
“Dari tersangka AAD diamankan 12,21 gram sabu – sabu bersama barang bukti lainnya. Sementara dari tangan FPA diamankan 27,30 gram narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Iptu Asriady.
Menurut Kasat Res Narkoba, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Konawe untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan: Sukardi Muhtar