
KNPI Konawe Utara Gelar Demo Jilid II di Dirjen Minerba, Desak Evaluasi IUP PT GIP
SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Konawe Utara kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid II di depan kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Rabu (4/11/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes sekaligus desakan kepada pemerintah untuk menindaklanjuti dugaan persoalan tata ruang dan ancaman kerusakan lingkungan yang berkaitan dengan keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Geomineral Inti Perkasa (PT GIP) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Ketua DPD KNPI Konawe Utara, Khiroto Alam Achmad, menegaskan bahwa dugaan tumpang tindih wilayah IUP PT GIP dengan kawasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Wanggudu harus segera ditelusuri dan diverifikasi oleh pihak berwenang.
Menurutnya, Ditjen Minerba perlu mengambil langkah konkret untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait legalitas perizinan dan kesesuaian tata ruang.
“Kami tidak ingin pemerintah hanya diam menyaksikan persoalan ini berlarut-larut. Jika terdapat ketidaksesuaian tata ruang dan perizinan, lakukan pemeriksaan serta ambil tindakan tegas. Jangan sampai kepentingan korporasi lebih diutamakan daripada keselamatan rakyat,” tegas Khiroto.
Selain persoalan tata ruang, KNPI Konawe Utara juga menyoroti potensi dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan dan pembangunan jalan hauling yang dinilai berdekatan dengan kawasan sumber air masyarakat.
Dua kawasan yang menjadi perhatian yakni Danau Rano, yang selama ini menjadi salah satu sumber air bagi masyarakat Kecamatan Asera, serta kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Anggomate yang menopang kebutuhan air masyarakat Kecamatan Andowia.
KNPI menilai kedua kawasan tersebut perlu mendapatkan perlindungan dan pengawasan ketat agar tidak terdampak aktivitas pertambangan. Mereka mengingatkan bahwa kerusakan kawasan hulu dan pencemaran sumber air dapat menimbulkan dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Atas dasar itu, DPD KNPI Konawe Utara secara resmi menyampaikan laporan kepada Ditjen Minerba. Mereka mendesak pemerintah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas IUP PT GIP, dokumen perizinan, kesesuaian tata ruang, hingga rencana operasional perusahaan.
KNPI juga meminta agar persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tidak diberikan sebelum seluruh aspek perizinan dan dugaan persoalan tersebut diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak hanya kepada Ditjen Minerba, KNPI Konawe Utara memastikan akan melanjutkan laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup, Gakkum ESDM, serta Gakkum Kehutanan.
Langkah tersebut dimaksudkan untuk mendorong pemeriksaan lintas sektoral terhadap dugaan persoalan lingkungan, aktivitas pertambangan, serta pemanfaatan kawasan hutan yang berkaitan dengan operasional perusahaan.
“Kami tidak membutuhkan janji dan jawaban normatif. Kami menuntut tindakan nyata. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada penegakan hukum tanpa pandang bulu. Jangan tunggu sumber air rusak dan masyarakat menjadi korban baru pemerintah bertindak,” lanjut Khiroto.
Lebih lanjut, DPD KNPI Konawe Utara menegaskan bahwa investasi harus tetap berjalan dalam koridor hukum dan memperhatikan aspek perlindungan lingkungan serta keselamatan masyarakat.
Organisasi kepemudaan tersebut menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga pemerintah mengambil langkah konkret dan memberikan kepastian atas berbagai dugaan yang mereka sampaikan.
“Jangan korbankan ruang hidup rakyat demi kepentingan korporasi. Hukum harus ditegakkan, lingkungan harus dilindungi, dan keselamatan masyarakat adalah prioritas,” tutup Khiroto.
Laporan: Kardi






















