Kades Meradang: BPN Konsel Diduga Minta “Uang Pelicin” Rp 21 Juta untuk Urus Sengketa Lahan Warga

  • Share
Ketgam: Rincian biaya yang dibuat oleh staf BPN Konsel ke Kades Rakawuta

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONSEL – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng citra instansi pemerintah di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kali ini, sorotan tajam mengarah pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang diduga meminta sejumlah uang dengan nominal fantastis kepada Kepala Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Andi Oddang.

Permintaan sejumlah tersebut
terkait peninjauan lokasi sengketa lahan antara warga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Merbaujaya Indahraya Group.

Pengakuan mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Andi Oddang melalui pesan WhatsApp yang diterima awak media.

Andi Oddang mengungkapkan bahwa permintaan uang tersebut muncul setelah Pemerintah Desa Rakawuta secara resmi melayangkan surat permohonan kepada BPN Konsel untuk melakukan peninjauan ulang terhadap lokasi yang diduga kuat mengalami tumpang tindih dengan lahan milik warga eks transmigrasi swakarsa.

“Iya betul, sekitar bulan puasa lalu, salah seorang oknum staf BPN menghubungi saya dan meminta untuk bertemu. Katanya ada hal penting yang ingin dibicarakan terkait permohonan peninjauan lahan yang kami ajukan,” ungkap Andi Oddang.

Dalam pertemuan yang dimaksud, lanjut Andi Oddang, oknum staf BPN tersebut secara gamblang menunjukkan rincian biaya peninjauan lokasi yang mencapai angka Rp21.890.000.

Lebih lanjut, Andi Oddang mengaku dirinya diminta untuk melakukan negosiasi atau menawar nominal tersebut. Namun, dengan tegas ia menolak permintaan itu dengan alasan perlunya melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan masyarakat Desa Rakawuta yang terdampak langsung oleh sengketa lahan ini.

“Dia (oknum staf BPN) menyuruh saya menawar biaya tersebut, tapi saya katakan bahwa saya tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Saya harus membicarakannya terlebih dahulu dengan warga desa. Jadi, saat itu saya tidak memberikan keputusan apapun,” bebernya.

Ironisnya, berselang dua hari setelah pertemuan tersebut, Andi Oddang kembali menerima panggilan telepon dari oknum staf BPN yang sama. Kali ini, nada pembicaraan disebut lebih mendesak, bahkan terkesan menekan agar dirinya segera melakukan pembayaran biaya peninjauan yang telah dirincikan.

Namun, Andi Oddang tetap pada pendiriannya, menolak permintaan tersebut lantaran kondisi ekonomi masyarakat desanya yang dipastikan tidak akan mampu menanggung biaya sebesar itu.

“Saya sudah sampaikan kepada oknum tersebut bahwa warga saya tidak memiliki kemampuan untuk membayar biaya sebesar itu. Namun, respons yang saya terima justru ancaman akan dilaporkan kepada atasannya,” terang Andi Oddang dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, Andi Oddang mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendatangi langsung kantor BPN Konsel untuk mencari kejelasan. Dalam pertemuan di kantor BPN, oknum staf yang bersangkutan sempat mengelak dan menyatakan bahwa peninjauan lokasi bukannya dibatalkan, melainkan hanya ditunda.

Andi Oddang menilai alasan tersebut sangat ganjil, mengingat sebelumnya peninjauan secara eksplisit dikaitkan dengan adanya pembayaran sejumlah uang.

Permasalahan sengketa lahan ini sendiri berakar dari dugaan tumpang tindih antara Hak Guna Usaha (HGU) PT Merbaujaya Indahraya Group dengan lahan milik warga eks transmigrasi swakarsa di Desa Rakawuta. Pihak desa telah berupaya mencari keadilan dengan mengajukan permohonan peninjauan kepada BPN sebelum adanya campur tangan dari pihak lain.

“Surat permohonan peninjauan dari desa kami kirimkan jauh sebelum adanya pertemuan dengan pihak Ombudsman. Bahkan, setelah itu, Ombudsman juga mengeluarkan perintah kepada BPN untuk segera turun melakukan peninjauan lokasi. Namun, sangat ironis ketika yang justru menjadi fokus pembahasan adalah masalah pembayaran biaya yang sangat memberatkan warga,” jelasnya.

Dalam pertemuan antara Kades Andi Oddang dengan oknum staf BPN, terungkap bahwa rincian biaya peninjauan tersebut diperlihatkan melalui layar laptop oleh pihak BPN. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik pungli yang tidak seharusnya terjadi dalam pelayanan publik.

Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi SuaraSultra.com masih berupaya menghubungi pihak BPN Kabupaten Konawe Selatan untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan liar yang dialami oleh Kepala Desa Rakawuta dan warganya.

Diharapkan, pihak BPN dapat memberikan penjelasan yang transparan dan bertanggung jawab atas isu yang meresahkan masyarakat ini.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share