Oknum Polisi Polres Butur Diduga Lecehkan Mertua di Dapur, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

  • Share
Ilustrasi, Foto: Net

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | BUTUR – Sebuah skandal memilukan mengguncang Desa Kadacua, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara, setelah seorang oknum anggota Polres Butur berpangkat Aipda berinisial AD diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mertuanya sendiri, AS.

Peristiwa tragis ini terjadi pada 16 Januari 2025, ketika korban sedang memasak di dapur rumahnya. S (inisial), suami korban sekaligus ayah mertua AD, mengungkapkan kejadian tersebut kepada awak media pada Rabu (16/4/2025), dengan nada penuh kekecewaan dan kepedihan.

Menurut penuturannya, AD memanggilnya ke kamar dengan dalih ingin berbicara. Namun, AS yang sedang sibuk di dapur menolak permintaan tersebut.

Alih-alih menunggu, AD justru menghampiri AS dari arah belakang, memeluknya secara paksa, dan kemudian membopongnya ke kamar. Di dalam kamar itulah, dugaan tindakan pelecehan seksual terjadi.

S mengaku sangat terpukul dan tidak menyangka menantunya tega mengkhianati kepercayaan keluarga dengan melakukan perbuatan serendah itu kepada istrinya.

“Waktu kejadian saya tidak di rumah. Begitu tahu, saya langsung laporkan dia (AD) ke Polres Butur,” ujarnya dengan suara bergetar.

“Kenapa dia tega begitu? Istri saya itu mertuanya, masih banyak perempuan lain di luar sana,” sesalnya.

Lebih lanjut, S mengungkapkan informasi mengejutkan terkait proses hukum yang sedang berjalan. Meskipun Polres Buton Utara telah menggelar sidang etik dan menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AD, oknum polisi tersebut dikabarkan mengajukan banding.

“Kalau Polres Buton Utara sudah sidang AD dan putusannya PTDH. Tapi dia (AD) mengajukan banding. Jadi sekarang yang menentukan layak atau tidaknya AD sebagai anggota Polri adalah Polda Sultra melalui sidang Komisi Banding,” jelas S.

Ironisnya, S juga mendengar kabar bahwa AD menyebarkan informasi kepada keluarga di Buton Utara bahwa dirinya tidak akan dipecat dan akan divonis bebas karena adanya bantuan di tingkat Polda Sulawesi Tenggara untuk mempertahankan statusnya sebagai anggota Polri.

“Saya dengar dia tidak akan dipecat, berita itu saya dengar. Saya sangat merasa kecewa, karena tidak mendapatkan keadilan sebagai masyarakat sipil karena yang dilawan adalah Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkapnya dengan nada frustrasi.

Dengan penuh harap, S mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara adil dan transparan, tanpa memandang status pelaku sebagai anggota kepolisian.

“Saya minta keadilan. Pemberhentian dia (AD) itu sudah sah, jangan ada upaya untuk meloloskan dia karena sudah jelas status PTDH. Dia sudah menghancurkan rumah tangga saya,” pungkasnya dengan nada penuh harap.

Keluarga korban kini menanti keadilan ditegakkan seadil-adilnya.***

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share