Di Tengah Desakan Penetapan Tersangka Kepala Wilker Kolut, Kajati Sultra Diganti

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Gelombang desakan agar Kepala Wilayah Kerja (Wilker) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), berinisial I, segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang, justru diiringi dengan kabar mengejutkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Kejati Sultra, Dr. Hendro Dewanto, SH, M.Hum, dikabarkan mendapat promosi jabatan menjadi Kepala Kejati Jawa Tengah (Jateng) di Semarang.

Informasi mengenai pergantian pucuk pimpinan Kejati Sultra ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 202 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, membenarkan adanya Surat Keputusan Jaksa Agung tertanggal 15 Mei 2025 tersebut.

“Benar, Pak Hendro Dewanto dipindah tugas, beliau dipromosikan menjadi Kajati Jawa Tengah,” ujarnya kepada awak media.

Mutasi ini terjadi di tengah sorotan tajam terhadap penanganan kasus dugaan korupsi sektor pertambangan di Kolaka Utara. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra diketahui tengah gencar melakukan penyidikan, dengan telah memeriksa lebih dari 20 saksi terkait dugaan praktik ilegal yang mencemari eksploitasi sumber daya alam di wilayah tersebut.

Fokus utama penyidikan kini tertuju pada Kepala Wilker Kolut berinisial ‘I’, yang unit kerjanya berada di bawah naungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka. ‘I’ diduga kuat memiliki peran sentral dalam meloloskan muatan ore nikel secara tidak sah.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, sebelumnya mengungkapkan bahwa ‘I’ telah beberapa kali menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik mendalami dugaan keterlibatan KUPP Kolaka dalam memfasilitasi pengiriman nikel ilegal melalui penerbitan izin sandar dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Sudah semua, (inisial I) iya,” tegas Iwan pada Jumat (9/5/2025), mengindikasikan keseriusan penyidik dalam mengusut peran pimpinan wilayah kerja pelabuhan tersebut.

Baca Juga:  Baru Seminggu Menjabat, Direktur RS Konawe Ungkapkan Warisan Utang Fantastis Rp 27 Miliar

Kendati demikian, Iwan masih enggan berspekulasi mengenai potensi penetapan tersangka terhadap ‘I’. “Itu (penetapan tersangka) nantilah,” katanya.

Lebih lanjut, Aspidsus Kejati Sultra mengimbau para saksi yang telah dipanggil secara patut lebih dari satu kali untuk segera memenuhi kewajiban hukum mereka.

“Untuk saksi-saksi yang kita sudah panggil secara patut, dan sudah dua kali agar segera memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum untuk memenuhi panggilan tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, desakan agar Kepala Wilker Kolut ditetapkan sebagai tersangka juga datang dari Eksekutif Nasional (EN) Indonesian Port Monitoring Agency (IPMA). Deputi Eksternal EN IPMA, Alki Sanagri, dalam pernyataan persnya di Kendari pada Jumat (16/5/2025), menilai peran ‘I’ sangat vital dalam memuluskan praktik korupsi tersebut.

“Kami masih menaruh harapan besar pada profesionalitas Kejati Sultra dalam menuntaskan kasus ini. Namun, sangat mengherankan jika kepala Wilker seolah-olah kebal hukum. Padahal, pintu masuk utama dalam proses pengurusan dokumen kesyahbandaran justru berada di tangan I,” tegas Alki.

Alki memaparkan bahwa Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 11 secara jelas mengatur kewenangan Wilker yang meliputi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, pelayanan jasa kepelabuhanan, pengawasan keselamatan dan keamanan perairan, hingga sertifikasi kelaiklautan kapal.

IPMA juga menyoroti Pasal 14 dan 15 Permenhub Nomor 8 Tahun 2022 tentang tata cara pelayanan kapal melalui Inaportnet, yang menunjukkan bahwa verifikasi awal kelayakan kedatangan dan keberangkatan kapal menjadi tanggung jawab Wilker.

“Verifikasi awal terkait kelayakan kedatangan dan keberangkatan kapal sepenuhnya menjadi tanggung jawab Wilker. Mereka yang memberikan lampu hijau pertama, meskipun untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tetap berada di bawah kewenangan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP),” jelas Alki.

Baca Juga:  Momen HUT Sultra Ke-59, PT VDNIP Terima Penghargaan Paritrana Award

Mencermati fakta-fakta ini, IPMA mendesak Kejati Sultra untuk segera menetapkan Kepala Wilker Kolut sebagai tersangka.

“Kami sungguh berharap Bapak Kajati tidak mempermainkan kasus ini. Jangan sampai ada indikasi ‘main mata’ dengan calon tersangka. Kami akan mengawal kasus ini dengan ketat hingga ke tingkat pusat di Jakarta. Ini bukan sekadar persoalan di Kolut, tetapi menyangkut marwah dan integritas seluruh pejabat kesyahbandaran di Indonesia,” pungkas Alki dengan nada serius.

Pergantian pucuk pimpinan Kejati Sultra di tengah gencarnya penyidikan dan kuatnya desakan penetapan tersangka ini menimbulkan pertanyaan di benak publik.

Harapan kini tertumpu pada pengganti Hendro Dewanto untuk dapat menuntaskan kasus dugaan korupsi tambang di Kolaka Utara secara transparan dan tanpa pandang bulu.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share