Soal Penyerobotan Lahan di Konkep, Kadis dan Kepala Bappeda Bakal Diperiksa

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Kepala Sub Bidang ( Kasubbid ) PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh. Dok : Suara Sultra

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Pasir Putih Kecamatan Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), masih terus bergulir.

 

Saat ini, penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memanggil pihak Sekretaris Daerah (Sekda) serta Kepala Bappeda Kabupaten Konkep sebagai saksi.

 

“Penyidik akan mempersiapkan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi, karena kasus ini dari penyelidikan telah dinaikkan ke tahap penyidikan,” terang, Kapala Sub Bidang (Kasubbid) PPID Polda Sultra, Kompol, Dolfi Kumaseh, Selasa (12/12/2017).

 

Masih kata Dolfi, ada beberapa saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Diantaranya, Kadis Perumahan Kabupaten Konkep, Kepala Desa Langara Iwawo dan Kepala Desa Pasir Putih.

 

“Penyidik akan memanggil saksi dari Sekretaris Daerah (Sekda) serta Kepala Bappeda Kabupaten Konkep, Kadis Perumahan ikut diperiksa,” ujarnya.

 

Selain itu, untuk pemeriksaan terlapor (Bupati Konkep Red) belum dilakukan pemeriksaan. Karena berkas pemeriksaan masih dilengkapi dan diperiksa oleh penyidik.

 

“Setelah semua saksi sudah dilakukan pemeriksaan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” katanya.

 

Untuk di ketahui, Bupati Konkep, Amarullah dilaporkan oleh warganya Polo Nusantara (Pelapor) atas dugaan penyerobotan lahan di Desa Pasir Putih, Wawonii, Konkep.

 

Diatas tanah tersebut dibangun perumahan oleh pihak pemerintah daerah. Namun pembangunan itu, dibangun diatas tanah milik Polo Nusantara. Laporan Kasus penyerobotan lahan di masuk di SPKT Polda Sultra, tanggal 23 Agustus 2017 lalu.

 

Laporan : Remon

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share