SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Konawe, Sabtu Tanggal 24 Maret 2018 menyampaikan secara resmi ke publik dimulainya tahapan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) serentak tahun 2018.
Ketua KPU Konawe, Sarmadan, S.Sos M.Si mengatakan sesuai tahapan pemilihan, pemgunuman DPS ini dimulai tanggal 24 Maret s/d 2 April 2018. Terkait hal tersebut, pihaknya menyampaikan kepada seluruh masyarakat kabupaten Konawe yang telah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah untuk mengecek namanya di sekretariat PPS atau Kantor Lurah/Kantor Desa setempat.
“Bagi warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih agar segera memgecek namanya sudah terdaftar atau belum,” kata Sarmadan melalui pres rilisnya.
Jika belum, kata dia, masyarakat dimohon keikhlasannya untuk melaporkan ke PPS, PPK atau KPU Kabupaten
Konawe untuk didaftarkan sebagai Pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati konawe dengan menyertakan KTP elekronik atau Surat Keterangan (SUKET).
“Jika belum mempunyai KTP-el atau Suket, segera lakukan perekaman di kantor Disdukcapil Kabupaten Konawe. Agar dapat menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang,”katanya.
Senada dengan Sarmadan, Ketua Panwaslu Kabupaten Konawe, Sabdah, S.Pdi juga mengajak masyarakat Konawe untuk lebih pro aktif mengecek namanya di sekretariat Panitia Pemungutan Suara ( PPS ). Sehingga masyarakat dapat memastikan hak pilihnya tidak tersalurkan pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra serta Bupati dan Wakil Bupati Konawe.
“Pastikan tak ada satu manusia pun yang telah memenuhi syarat untuk tidak terdaftar sebagai wajib pilih daan menyalurkan hak pilihnya,” kata Sabdah sebagaimana yang dikutip dari akun pribadinya.
Laporan : Redaksi