SUARASULTRA. COM, UNAAHA – Peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Resort ( Polres) Konawe akhir-akhir ini sudah semakin memprihatinkan.
Pasalnya, Satuan Reserse Narkoba dibantu Timsus Mapolres Konawe, Rabu (26/9/2018) berhasil mengamankan empat orang pemuda yang diduga menggunakan Narkoba jenis sabu. Satu diantaranya diduga merupakan pengedar.
Penangkapan ke empat pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat. Satuan Reserse Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika telah terjadi penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu.
Usai mendapatkan laporan, Polisi lalu bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan lelaki Herman dan Idul Adam warga Kecamatan Unaaha bertempat di Kelurahan Ambekairi dengan barang bukti shabu seberat 0,35 gram.
Setelah melakukan pengembangan, polisi kembali mengamankan Isran warga Kecamatan Unaaha dan Yusdin warga Kecamatan Uepai di salah satu rumah warga di Kelurahan Tuoy Kecamatan Unaaha dengan barang bukti narkoba seberat 0,34 gram.
“Total barang bukti yang kami amankan dari empat tersangka seberat 0,69 gram ,” kata Kapolres Konawe AKBP Muh Nur Akbar,SH.S.IK.MH melalui Kasat Narkoba Polres Konawe, IPTU Ramis A.Pomalingo, SH.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke empat tersangka yang kini telah mendekam di Sel Mapolres Konawe.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat( 1) huruf (a) jo pasal 132 UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Perwira Polri dengan pangkat dua balak di pundak itu.
Laporan : Redaksi