16 Bulan Honor Belum Dibayarkan Honornya, Aparat Desa di Kecamatan Uepai Tetap Menahan Diri

  • Share
Maklumat Kapolri di Masa Pandemi Covid-19

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Maklumat Kapolri di Masa Pandemi Covid-19

SUARASULTRA COM | KONAWE – Meski honor aparat desa di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah memasuki bulan ke 16 belum dibayarkan, aparat desa di Kecamatan Uepai masih dapat menahan diri untuk tidak melakukan presure melalui unjuk rasa.

Sementara isu terkait honor aparat desa di Konawe sudah menjadi perbincangan di media sosial. Beragam pendapat yang muncul dari warga net, ada yang sarankan melakukan aksi besar-besaran ada juga yang memberi saran untuk tetap sabar dan memberi kesempatan kepada pemerintah daerah mengingat saat ini Virus Corona atau Covid-19 lagi mewabah.

Aswan , salah satu aparat desa di Kecamatan Uepai mengatakan menutut hak (honor-red) adalah suatu keniscayaan. Namun kata dia, di masa pandemi Covid-19 ini masyarakat dituntut patuh terhadap anjuran pemerintah untuk tetap di rumah, menjaga jarak sosial dan jarak fisik. Sehingga pihaknya lebih memilih bersabar seraya memberi kesempatan kepada pemerintah daerah untuk berbuat yang terbaik buat para aparat desa.

“Mau bagaimana lagi, kita sudah turun unjuk rasa sebelumnya tetapi tetap belum dibayar. Di tengah pandemi ini kami juga harus jaga kesehatan dan sebagai warga negara yang baik kami juga harus patuh terhadap imbauan pemerintah,” kata Aswan, Jumat 17 April 2020.

Menurut Aswan, demi keselamatan orang banyak, selaku aparat desa dirinya mengimabu kepada rekannya sesama aparat desa dan masyarakat khusua di Kecamatan Uepai dan Kabupaten Konawe pada umumnya untuk menahan diri seraya berharap Pemerintah Daerah bersama DPRD Konawe peduli dengan nasib aparat yang lagi kesulitan ekonomi akibat dampak Covid-19.

“Selaku aparat desa saya meminta kesadaran aparat Desa dan masyarakat Kecamatan Uepai untuk bersama-sama menahan diri untuk tidak mlakukan aksi unjuk rasa terkait belum dibayarkannya honor aparat desa karena dapat terjadi penularan Covid-19,” harap Aswan.

Baca Juga:  Pembahasan APBD 2022 Lancar, Bupati Apresiasi Kinerja DPRD Butur

Selain itu, ia juga mengingatkan tentang adanya Maklumat Kapolri No. : MAK / 2/ III/ 2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.

“Kami hanya bisa berharap agar pemerintah segera membayarkan hak kami tanoa harus melakukan unjuk rasa terlebih dahulu ,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share