


SUARASULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kota Unaaha, pada Senin 2 Oktober 2023 sekira pukul 1.30 WITA, dini hari di tepatnya di Kelurahan Tuoy Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim Opsnal Res Narkoba Polres Konawe mengamankan satu orang tersangka berinisial FIP (37) Warga Kelurahan Puunaaha Kecamatan Unaaha dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 32,03 gram.
Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023 sekitar pukul 1.30 Wita, Anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe melakukan tangkap tangan terhadap pelaku FIP di Kelurahan Tuoy,” kata Kapolres.
Atas keberhasilan Satuan Reserse Narkoba dalam mengungkap kasus tersebut, Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, S.IK pun memberikan apresiasi kepada jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe.
“Mereka telah berhasil mengungkap suatu kasus dalam dunia narkoba, ini menunjukkan dedikasi dan keberhasilan dalam menjaga keamanan masyarakat. Upaya mereka patut diacungi jempol dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Konawe ini,” katanya.
Kapolres Konawe berharap agar di Konawe, peredaran dan penggunaan narkoba dapat berkurang bahkan hingga benar-benar ditiadakan. Oleh karenanya, pengungkapan kasus ini adalah langkah penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi semua warga Konawe.
“Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam upaya ini demi masa depan yang lebih baik,” harap Perwira Polisi berpangkat dua Melati di pundak itu.
Kasat Reserse Narkoba Iptu Asriady, S.Sos menambahkan saat dilakukan tangkap tangan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan tempat tersembunyi lainnya di TKP 1, yang menghasilkan penemuan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan pengembangan ke TKP 2, yaitu rumah pelaku di Kelurahan Puunaaha, dan ditemukan barang bukti tambahan berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 56 sachet dan barang bukti lainnya.
“Pelaku diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika,” kata Asriady.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 62 sachet isi sabu-sabu dengan keseluruhan berat bruto sekitar 32.03 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti non narkotika berupa alat isap bong, satu tas kecil berwarna coklat, satu unit timbangan digital warna abu-abu, satu unit handphone merk Realme warna biru, satu alat pres warna biru, 16 sachet kosong, dan satu unit sendok takar warna pink.
Laporan: Sukardi Muhtar





