


SUARASULTRA.COM | KONAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe berhasil mengamankan terpidana Lily Sami yang sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Senin 9 Oktober 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Dr. Musafir melalui Kepala Seksi Intelijen Zulkarnain Perdana, SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan terpidana Lily Sami.
“Terpidana LS diamankan setelah melaksanakan sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Unaaha,” kata Kasi Intel Kejari Konawe.
Menurut Zulkarnain, terpidana Lily Sami telah dibawa ke Kejaksaan Negeri Konawe untuk dilakukan eksekusi. Lily Sami kata Zulkarnain merupakan terpidana terkait perkara tindak pidana membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa
izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (2)” sebagaimana dalam dakwaan Kedua Pasal 299 UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor: 387 K/Pid.Sus-LH/2022 tanggal 31
Maret 2022 mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Konawe dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 157/Pid.B/LH/2020/PN Unh tanggal 2 Maret 2021 serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Terpidana dinyatakan sehat, selanjutnya Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Konawe yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Marwan Arifin, SH, MH,” terang Zulkarnain.
Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari untuk menjalani hukuman pidana sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor: 387 K/Pid.SusLH/2022. Unaaha, 09 Oktober 2023,” jelas Kasi Intelijen Kejari Konawe.
Laporan: Sukardi Muhtar



