

Ahli Waris Gugat Bank Mandiri, Diduga Langgar Akta Perdamaian dengan Lakukan Lelang Aset
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Hj. Asisah Azis, selaku ahli waris almarhum Andi Ali, resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Bank Mandiri Tbk bersama sejumlah pihak terkait lainnya di Pengadilan Negeri Kendari.
Dalam perkara ini, Hj. Asisah Azis menunjuk Law Office “Risal Akman & Partners” sebagai kuasa hukumnya. Gugatan tersebut didaftarkan melalui pengacara Risal Akman, SH., MH, didampingi rekannya Ahmad Ramadan, SH., MH.
Menurut Risal Akman, perkara ini bermula dari kredit investasi bernilai miliaran rupiah yang diajukan almarhum Andi Ali pada 2013 dengan jaminan beberapa sertifikat tanah di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Semasa hidup, almarhum sudah berusaha memenuhi kewajiban, tetapi usahanya terdampak pandemi Covid-19. Hingga akhirnya beliau meninggal dunia pada Februari 2024,” jelas Risal, Sabtu (23/8/2025).
Pasca itu, pihak Bank Mandiri melalui karyawannya, Sugiat, tetap menagih pelunasan utang kepada Hj. Asisah. Ia pun menunjukkan itikad baik dengan mencicil Rp200 juta setelah adanya perdamaian di Pengadilan Negeri Kendari.
Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam Akta Perdamaian Nomor 81/2024, yang menyatakan pelunasan utang senilai Rp2,05 miliar dilakukan paling lambat 31 Oktober 2025.
Namun, menurut Risal, Bank Mandiri justru diam-diam melanjutkan proses lelang aset jaminan melalui KPKNL Kendari, meski tenggat pelunasan belum berakhir.
“Bahkan lelang itu sudah menetapkan seorang mahasiswa, Zaenab Nur Hidayah, sebagai pemenang dengan nilai Rp3,7 miliar. Ini sangat merugikan klien saya. Padahal dalam akta perdamaian jelas disebutkan bank tidak boleh melanjutkan lelang hingga batas waktu pelunasan 31 Oktober 2025,” tegas Ketua PERADI Konawe yang akrab disapa Boboho itu.
Ia menilai tindakan Bank Mandiri merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) karena melanggar kesepakatan yang sah secara hukum.
Dalam gugatannya, Hj. Asisah meminta majelis hakim menyatakan lelang tersebut batal demi hukum, menghukum Bank Mandiri mengembalikan aset tanah miliknya, serta membayar ganti rugi materiil sebesar Rp3,7 miliar.
Selain Bank Mandiri, turut digugat pula KPKNL Kendari, seorang karyawan bank, hingga Kantor Pertanahan Kota Kendari.
Laporan: Falonk
Editor: Sukardi Muhtar



