
Polres Konsel Bongkar Sindikat Narkoba, Enam Pengedar Sabu Dibekuk
SUARASULTRA.COM | KONSEL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan meringkus enam tersangka dalam dua operasi beruntun.
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat malam (5/9/2025) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Poros Kendari–Andolo, Desa Anduna, Kecamatan Laeya. Berbekal laporan masyarakat, tim opsnal mengamankan tiga pemuda berinisial HR (18), AS (18), dan IM (20) yang sedang berada di dalam sebuah mobil KIA berwarna kuning.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu sachet besar sabu dengan berat bruto 50,74 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah alat isap, plastik pembungkus, tiga unit telepon genggam, serta kendaraan yang digunakan para pelaku. Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung dibawa ke Mapolres Konsel.
Tak berhenti di situ, hasil pemeriksaan mengungkap adanya peredaran sabu dengan modus tempel di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea. Menindaklanjuti temuan tersebut, keesokan harinya, Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 08.00 WITA, tim kembali bergerak dan memergoki dua remaja, RZ (23) dan RR (21), saat mengambil paket narkoba di lokasi yang telah ditentukan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita enam sachet sabu dengan total bruto 1,55 gram, timbangan digital, ratusan plastik kemasan, alat isap, sepeda motor, serta dua unit telepon genggam, termasuk satu unit iPhone 11 Pro Max.
Tidak lama berselang, polisi juga berhasil menangkap satu tersangka lainnya yang masih terkait jaringan tersebut. Dengan demikian, total ada enam orang yang diamankan.
Kasat Narkoba Polres Konsel menegaskan, para tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar dengan pasokan barang haram yang berasal dari Kota Kendari.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber dan jaringan pemasok sabu tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Laporan: Redaksi
















