BRI Unit Unaaha Disomasi, Diduga Alihkan Agunan Nasabah Tanpa Izin

  • Share
Risal Akman, SH, MH

Make Image responsive

BRI Unit Unaaha Disomasi, Diduga Alihkan Agunan Nasabah Tanpa Izin

SUARASULTRA.COM | KONAWE
Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, BRI Unit Unaaha diduga mengalihkan agunan nasabah tanpa sepengetahuan pemilik.

Nasabah bernama Narsi Binti Teru, warga Kelurahan Tongauna, Kecamatan Tongauna, mengaku dirugikan atas dugaan pengalihan agunan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Risal Akman, S.H., M.H dan Djabal Rahman, S.H., M.H dari Law Office Risal Akman & Partner’s, Narsi resmi melayangkan somasi kedua dan terakhir kepada pihak BRI Unit Unaaha.

Kuasa hukum Narsi menjelaskan, kliennya merupakan debitur aktif di BRI Unit Unaaha dengan nomor rekening debitur 3056-01-05631**** atas nama Narsi.

Dalam perjanjian kredit, Narsi menjaminkan dua sertifikat tanah, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00850 atas nama Narsi dan SHM Nomor 218 atas nama Bastaman dan saat itu diterima oleh pegawai BRI Unit Unaaha bernama Deskman

Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah, salah satu dokumen jaminan yakni SHM Nomor 218 atas nama Bastaman diduga telah dialihkan atau diserahkan kepada pihak lain yang belakangan diketahui bernama Subardin Bulandama.

“Tindakan tersebut jelas merugikan klien kami. Karena itu kami menegaskan agar pihak BRI segera mengembalikan sertifikat jaminan dimaksud dalam keadaan semula,” tegas Risal Akman dalam surat somasi tertanggal 15 Oktober 2025, yang kini telah dilanjutkan dengan somasi kedua pada 21 Oktober 2025.

Pihak kuasa hukum memberikan tenggat waktu hingga 23 Oktober 2025 bagi BRI Unit Unaaha untuk mengembalikan dokumen jaminan tersebut. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian, mereka akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Sentuhan Subuh, Waka Polres Konawe Berikan Imbauan Kamtibmas di Masjid Babul Khairat Sampara

“Somasi ini merupakan teguran terakhir sebelum kami menempuh jalur hukum pidana maupun perdata. Kami berharap pihak BRI bersikap kooperatif demi menghindari proses hukum lanjutan,” ujar Risal.

Pihak BRI Unit Unaaha hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut.

Laporan: Sukardi Muhtar

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!