Nama Timber Kembali Disebut di Sidang Tipidkor Kolut, Majelis Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Sebagai Saksi

  • Share
Ilustrasi Persidangan. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive

Nama Timber Kembali Disebut di Sidang Tipidkor Kolut, Majelis Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Sebagai Saksi

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Persidangan lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait aktivitas pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Baruga Kendari, Senin (17/11/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putera Negara SH MH itu kembali menyoroti keterlibatan nama mantan calon Wakil Bupati Kolaka Utara, Timber, yang disebut berada dalam pusaran perkara tersebut.

Dalam rangkaian fakta persidangan yang terungkap selama beberapa pekan terakhir, nama Timber berulang kali disebut oleh terdakwa maupun para saksi. Ia diduga turut menikmati hasil dari aktivitas pertambangan ilegal di wilayah eks IUP PT PCM, Kabupaten Kolaka Utara.

Menyikapi hal tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Timber sebagai saksi pada persidangan berikutnya guna memperjelas keterangannya.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Dewi juga mengungkapkan bahwa Timber bukan satu-satunya pihak yang diduga terlibat. Ia menyebut sejumlah nama lain yang diduga ikut menikmati keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut, yakni Ketua Kadin Kolut Gafur, H. Binu, Ko Andi, H. Igo, Erwin, dan Yomi.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan kembali digelar pada Rabu (19/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi. Proses ini diharapkan dapat membuka lebih terang dugaan aliran keuntungan dari pertambangan ilegal di Kolaka Utara.

Laporan: Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Baca Juga:  Oknum Penipu Catut Nama Bupati Konawe Utara, Ini Kata Ruksamin
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!