Penadah Motor Curian di Kendari Dibekuk, Praktik Ilegal Berlangsung Sejak 2022

  • Share
Gambar Ilustrasi

Make Image responsive
Make Image responsive

Penadah Motor Curian di Kendari Dibekuk, Praktik Ilegal Berlangsung Sejak 2022

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melalui Tim Buser77 berhasil membongkar praktik penadahan sepeda motor hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun di wilayah Kota Kendari.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SA yang diduga kuat berperan sebagai penadah aktif sepeda motor curian. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (31/1/2026) setelah aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Hasil pendalaman kasus mengungkap bahwa SA membeli sepeda motor hasil curanmor dengan harga jauh di bawah nilai pasaran dari seorang pelaku berinisial KG.

KG sendiri lebih dahulu diamankan oleh Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Reskrim Polsek Ranomeeto.

Sepeda motor hasil kejahatan tersebut kemudian dijual kembali oleh SA dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan pribadi.

Praktik ini disinyalir membentuk mata rantai peredaran sepeda motor bodong yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku, aktivitas penadahan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2026.

“Dari keterangan pelaku, kegiatan penadahan ini sudah berjalan kurang lebih empat tahun. Pelaku diduga menjadi salah satu penadah aktif yang menampung sekaligus mengedarkan sepeda motor hasil kejahatan di wilayah hukum Polresta Kendari,” ujar AKP Welliwanto.

Dalam pengembangan kasus, Tim Buser77 berhasil mengamankan enam unit sepeda motor bodong yang kuat dugaan merupakan hasil tindak pidana curanmor.

“Seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Kendari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Saat ini, Satreskrim Polresta Kendari masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri jaringan penadahan yang lebih luas di wilayah hukum setempat.

Baca Juga:  Diduga Fasilitasi Ore Ilegal di Blok Morombo, JKHP Desak ESDM Bekukan Kuota RKAB PT Bosowa Mining

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share