

Pengedar Sabu di Tinanggea Diciduk, Polisi Sita 24 Paket Siap Edar
SUARASULTRA.COM | KONSEL – Seorang pria berinisial GKA (45) diringkus aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Koba 86 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan di Desa Telutu Jaya, Kecamatan Tinanggea, pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 21.30 WITA.
GKA diamankan di kediamannya tanpa perlawanan, setelah sebelumnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Konawe Selatan, Iptu Herman Eka Purnama, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Berdasarkan laporan itu, kami lakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku beserta pergerakannya,” ujarnya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 24 paket sabu-sabu yang telah dikemas menggunakan pipet dan diduga siap diedarkan. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai sekitar 7,38 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, pyrex kaca, sendok sabu, plastik saset kosong, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, GKA diduga berperan sebagai pengedar yang memasok sabu di wilayah Tinanggea dan sekitarnya.
Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, GKA dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Laporan: Redaksi


















