PT TAS Mangkir dari Mediasi III, KSBSI Kendari Desak Disnaker Keluarkan Anjuran dan Soroti Sikap Pemkot

  • Share
Proses Mediasi

Make Image responsive
Make Image responsive

PT TAS Mangkir dari Mediasi III, KSBSI Kendari Desak Disnaker Keluarkan Anjuran dan Soroti Sikap Pemkot

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari kembali menggelar sidang mediasi ketiga (III) terkait perselisihan hubungan industrial antara PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) dan eks pekerja berinisial Saddam.

Sidang yang berlangsung di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik, Kantor Wali Kota Kendari itu dihadiri oleh pihak pekerja bersama kuasa hukumnya dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari. Namun, pihak PT TAS justru tidak memenuhi panggilan mediasi tersebut.

Staf Mediator Disnaker Kota Kendari, LM Syarif Nidi, membenarkan ketidakhadiran perusahaan dalam agenda mediasi tersebut. Ia menyebut, pihaknya sempat menerima konfirmasi dari PT TAS yang meminta penjadwalan ulang.

“PT TAS tidak hadir dalam mediasi III. Kami sempat dihubungi untuk permintaan penjadwalan ulang pada hari Jumat, 10 April 2026,” ujarnya.

Ketidakhadiran PT TAS menuai sorotan dari pihak KSBSI. Wakil Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) KSBSI Kota Kendari, Sarman, menilai sikap tersebut mencerminkan ketidakpatuhan terhadap mekanisme hukum yang berlaku.

“Surat panggilan mediasi itu merupakan produk resmi Disnaker. Seharusnya PT TAS patuh dan menghargai proses yang difasilitasi pemerintah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sarman juga mengkritik sikap Pemerintah Kota Kendari yang dinilainya tidak tegas dalam menghadapi perusahaan.

“Kami melihat seolah-olah pemerintah takut dan memberi ruang bagi korporasi untuk mengatur proses ini. Ini tidak boleh terjadi,” tambahnya.

Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap buruh di Kota Kendari, yang menurutnya tidak sejalan dengan visi dan misi Wali Kota Kendari dalam menjamin kesejahteraan pekerja.

Atas dasar itu, KSBSI Kendari mendesak Disnaker Kota Kendari untuk segera mengeluarkan anjuran resmi sebagai dasar hukum melanjutkan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Baca Juga:  KPK RI Nobatkan Desa Ahuawatu Konawe Sebagai Desa Anti Korupsi di Sultra

Sementara itu, dalam perkembangan lain, terungkap bahwa salah satu anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dari Fraksi PKS berinisial AZ disebut-sebut menjadi bagian dari jajaran direksi PT TAS.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share