

Ahli Tegaskan Batas Kerugian Negara di Sidang Korupsi BSM Surabaya, Kuasa Hukum Sebut Perkara Murni Perdata
SUARASULTRA.COM | SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri (BSM) yang menjerat terdakwa Marwan Kustiono kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (28/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menghadirkan ahli hukum keuangan negara, Siswoyo.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, SH, MH, dengan fokus pada pendalaman prinsip tata kelola perusahaan serta akuntabilitas dalam sektor perbankan.
Di hadapan majelis hakim, Siswoyo menegaskan bahwa kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) merupakan fondasi utama dalam pengelolaan perusahaan. Tanpa itu, konsep good corporate governance hanya akan menjadi jargon semata.
Ia juga menekankan bahwa tidak setiap kerugian perusahaan dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Menurutnya, penentuan tersebut bergantung pada ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum.
“Jika kerugian timbul akibat pelanggaran hukum, maka itu masuk kategori kerugian negara. Namun jika tidak ada unsur melawan hukum, maka itu merupakan risiko bisnis,” jelas Siswoyo.
Pernyataan ini menjadi sorotan penting mengingat perkara yang tengah disidangkan berkaitan erat dengan aktivitas pembiayaan perbankan. Siswoyo menilai, kerugian akibat kebijakan bisnis atau kesalahan prosedural yang tidak melanggar hukum tidak serta-merta dapat dikriminalisasi.
Selain itu, ia menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan adanya kerugian negara. Ia juga menyoroti pentingnya independensi BPK dalam melakukan audit, termasuk dalam perkara yang melibatkan badan usaha milik negara (BUMN).
“Sepanjang pengelolaan perusahaan berjalan sesuai kaidah, maka dinamika untung dan rugi adalah hal yang wajar,” ujarnya.
Dalam sesi tanya jawab, tim penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Agustinus Marpaung, SH, menyoroti aspek akuntabilitas dalam proses verifikasi data kredit. Mereka mempertanyakan tanggung jawab atas kesalahan input data oleh pihak bank.
Menanggapi hal itu, Siswoyo menjelaskan bahwa tanggung jawab dapat bersifat kolektif maupun individual, tergantung pada peran dan tingkat kesalahan masing-masing pihak, baik debitur maupun pejabat bank.
“Setiap data yang masuk harus diverifikasi sesuai SOP. Jika terjadi kelalaian, maka tanggung jawabnya bisa dibagi atau melekat pada salah satu pihak,” paparnya.
Isu lain yang mencuat adalah perubahan status badan usaha dari CV menjadi PT yang disebut merupakan anjuran pihak bank. Siswoyo menilai hal tersebut menunjukkan lemahnya proses verifikasi lapangan (on the spot) oleh pihak perbankan.
Menurutnya, dalam pemberian kredit dengan jaminan, bank wajib melakukan uji kelayakan secara menyeluruh, termasuk verifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kelalaian dalam proses tersebut dapat menimbulkan risiko hingga berpotensi berujung pada persoalan hukum jika ditemukan pelanggaran prosedur.
“Jika pencairan dana tidak sesuai prosedur, maka sejak awal proses itu sudah dapat dikategorikan sebagai kerugian negara,” tegasnya.
Usai mendengar keterangan ahli, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan lanjutan perkara pada Kamis, 5 Mei 2026.
Di luar persidangan, tim penasihat hukum Marwan Kustiono menyampaikan keberatan atas proses hukum yang berjalan.
Agustinus Marpaung menilai perkara tersebut tidak semestinya disidangkan di Pengadilan Tipikor.
“Ini bukan ranah pidana korupsi, melainkan perkara perdata yang dipaksakan masuk ke wilayah pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, kliennya masih melakukan pembayaran kepada pihak bank dan jaminan belum pernah dieksekusi, sehingga tidak terdapat unsur niat jahat maupun tindak pidana.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti dugaan kelalaian pihak bank dalam melakukan verifikasi lapangan sejak awal pengajuan kredit. Menurutnya, apabila pengajuan dinilai tidak layak, seharusnya pihak bank menolak permohonan tersebut.
“Kami hanya pemohon dan mengikuti arahan bank, termasuk perubahan dari CV ke PT. Jaminan yang diajukan bahkan melebihi nilai pembiayaan, dan pembayaran telah dilakukan hingga miliaran rupiah,” ungkapnya.
Terkait keterangan ahli dari pihak jaksa, Agustinus menilai pendapat tersebut belum sepenuhnya konsisten. Ia pun membuka peluang menghadirkan ahli tandingan untuk menguji lebih jauh konstruksi kerugian negara dalam perkara ini.
Laporan: Redaksi




















