

Kejati Sultra Geledah Kantor PT Huadi Nickel Alloy Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Jual-Beli Ore Nikel
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melakukan penggeledahan di kantor PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, Selasa (13/5/2026).
Perusahaan smelter yang berlokasi di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan tersebut diketahui merupakan salah satu pabrik pengolahan ore nikel terbesar di wilayah Sulawesi Selatan.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Irwan Said, SH., MH menjelaskan penggeledahan dilakukan dalam rangka melengkapi alat bukti terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada aktivitas jual-beli ore nikel yang diduga bersumber dari lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM).
“Dalam perkara tersebut, ore nikel diduga diangkut melalui jeti milik PT Kurnia Mining Resources (KMR) serta jeti masyarakat yang diduga ilegal, dengan menggunakan dokumen kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan (RKAB) milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN),” jelas Irwan Said, Rabu 13 Mei 2026.
Selain itu, aktivitas pengapalan itu juga disebut menggunakan persetujuan berlayar yang diterbitkan oleh Syahbandar/KUPP Kolaka.
Sebelumnya, perkara terkait telah menyeret Syahbandar Kolaka dan telah diputus bersalah bersama delapan terpidana lainnya dalam putusan pengadilan terdahulu.
Proses penggeledahan berlangsung sekitar tujuh jam dan berjalan tertib serta lancar. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, pada 11 Mei 2026, penyidik Kejati Sultra juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kota Makassar, masing-masing di Kecamatan Tamalate dan Kecamatan Rappocini.
“Kejati Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengusut dugaan korupsi di sektor pertambangan,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi




















