
Pansus Hauling PT ST Nikel Resources Belum Terbentuk, APH Sultra Bersatu Pertanyakan Komitmen DPRD Sultra
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Komitmen DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut dugaan pelanggaran aktivitas hauling ore nikel PT ST Nikel Resources hingga kini belum menunjukkan kejelasan.
Padahal, pembentukan Pansus tersebut merupakan salah satu kesepakatan yang mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sultra pada 10 Maret 2026.
Hingga saat ini, DPRD Sultra belum memperlihatkan langkah konkret untuk merealisasikan pembentukan Pansus. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan lembaga legislatif dalam mengawal dugaan pelanggaran aktivitas hauling PT ST Nikel Resources yang sempat menjadi perhatian serius dalam forum resmi.
Koordinator Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu, Malik Botom, menilai wacana pembentukan Pansus yang disampaikan DPRD Sultra seolah hanya menjadi pernyataan dalam forum rapat tanpa tindak lanjut yang nyata.
“Pansus ini bukan sekadar wacana yang disampaikan dalam forum RDP. DPRD sendiri yang melihat persoalan ini serius sehingga menawarkan pembentukan Pansus untuk mengurai seluruh dugaan pelanggaran aktivitas hauling PT ST Nikel Resources. Tapi sampai hari ini belum ada kejelasan,” ujar Malik.
Menurut Malik, persoalan hauling ore nikel tersebut bukan perkara sepele karena menyangkut berbagai aspek, mulai dari dugaan pelanggaran rute dispensasi, kelebihan muatan kendaraan, potensi kerusakan infrastruktur jalan, pengawasan jembatan timbang, hingga tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan daerah.
Sebelumnya, dalam RDP DPRD Sultra yang digelar pada Selasa (10/3/2026), aktivitas hauling PT ST Nikel Resources menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) menjadi sorotan setelah APH Sultra Bersatu memaparkan hasil investigasi lapangan.
Dalam forum tersebut, Malik Botom mengungkapkan hasil investigasi yang dilakukan pada 24 Februari 2026 di Jalan KH Ahmad Dahlan, tepat di depan Kampus Universitas Muhammadiyah Kendari. Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah sopir dump truck hauling hanya dibekali surat jalan tanpa mengetahui secara pasti rute resmi yang harus dilalui.
“Dari pengakuan sopir yang kami wawancarai langsung, mereka hanya membawa surat jalan tanpa mengetahui secara pasti jalur yang diperbolehkan. Bahkan ada yang mengaku hanya mengikuti kendaraan di depannya,” ungkap Malik saat RDP.
Selain persoalan rute, APH Sultra Bersatu juga menyoroti tingginya intensitas aktivitas hauling yang melibatkan armada dalam jumlah besar.
“Sekitar seratus unit dump truck beroperasi setiap malam dengan pola dua rit perjalanan. Ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kapasitas jalan, keselamatan pengguna jalan, dan pengawasan pemerintah,” jelasnya.
Malik juga mengungkap dugaan adanya kendaraan yang mengangkut muatan melebihi kapasitas jalan.
“Para sopir mengaku muatan tidak ditimbang di lokasi perusahaan, tetapi baru diketahui di jetty dengan kisaran lebih dari 13 ton per kendaraan. Sementara informasi dari instansi teknis menyebut kapasitas jalan hanya 8 ton,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara menjelaskan bahwa izin dispensasi PT ST Nikel Resources masih berlaku hingga 21 April 2026.
Meski demikian, Dishub Sultra menegaskan bahwa dalam izin tersebut terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan, salah satunya pengendalian muatan melalui jembatan timbang.
Sementara itu, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa batas maksimal kendaraan yang melintas di ruas jalan tersebut adalah 8 ton.
“Ketentuan muatan maksimal adalah 8 ton. Jika kendaraan membawa muatan melebihi batas tersebut, maka itu melanggar aturan dan berpotensi merusak infrastruktur jalan,” tegas perwakilan BPJN Sultra dalam RDP.
BPJN juga menekankan bahwa seluruh kendaraan hauling wajib mematuhi rute yang telah ditetapkan dalam izin dispensasi. Pelanggaran terhadap jalur yang telah ditentukan dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Dalam forum yang sama, Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, menyayangkan persoalan hauling yang kembali berulang meskipun sebelumnya telah dibahas dalam forum resmi.
“Persoalan ini sebenarnya sudah pernah dibahas sebelumnya. Namun sangat disayangkan karena persoalan yang sama kembali terjadi di lapangan,” katanya.
Atas dasar itu, Suwandi Andi mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sultra guna mendalami persoalan hauling secara menyeluruh.
Pandangan serupa disampaikan Anggota Komisi II DPRD Sultra dari Fraksi PKS, Muh. Poli, S.Pd., M.Si., yang mempertanyakan keberanian perusahaan melakukan dugaan pelanggaran secara berulang.
“Ini terjadi berulang kali. Kenapa mereka begitu berani melakukan kesalahan yang sama? Jangan sampai ada yang membekingi,” tegas Muh. Poli.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aflan Zulfadli, yang memimpin jalannya RDP menyatakan DPRD Sultra akan mempertimbangkan pembentukan Pansus untuk mendalami persoalan tersebut, baik terhadap PT ST Nikel Resources maupun PT Tiara Abadi Sentosa.
Namun hingga kini, pernyataan tersebut belum diwujudkan dalam bentuk langkah kelembagaan yang konkret.
Malik Botom menegaskan DPRD Sultra perlu memberikan kepastian kepada masyarakat terkait tindak lanjut hasil RDP tersebut.
“Jangan sampai DPRD hanya hadir ketika masyarakat menyampaikan tekanan, kemudian setelah forum selesai persoalan kembali dibiarkan. Kalau memang serius, segera bentuk Pansus dan buka persoalan ini secara transparan,” katanya.
Menurut Malik, apabila kesepakatan dalam RDP hanya berhenti pada tataran wacana, maka publik berhak mempertanyakan komitmen DPRD Sultra dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Jangan sampai masyarakat menilai bahwa Pansus hanya omong-omong. Ada apa dengan DPRD Sultra? Apakah masuk angin setelah RDP selesai?” pungkasnya.
APH Sultra Bersatu menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga seluruh dugaan pelanggaran aktivitas hauling PT ST Nikel Resources memperoleh kejelasan dan penyelesaian secara terbuka.
Laporan: Redaksi






















