
APH Sultra Bersatu Desak DPRD Gelar RDP, Bongkar Tata Kelola Transportasi Bandara Halu Oleo
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Persoalan layanan transportasi di Bandara Halu Oleo, Kabupaten Konawe Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Dugaan terbatasnya pilihan transportasi bagi pengguna jasa penerbangan, tata kelola koperasi transportasi, hingga kewenangan pengelolaan akses kendaraan dinilai perlu dibahas secara terbuka melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu menilai DPRD Sultra tidak boleh membiarkan persoalan layanan transportasi di Bandara Halu Oleo terus berlarut tanpa kejelasan. Melalui forum RDP, DPRD diminta mengurai secara menyeluruh sistem yang mengatur akses kendaraan di kawasan bandara, termasuk sejauh mana kewenangan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Halu Oleo dalam pengelolaan layanan transportasi bagi masyarakat.
Sekretaris Umum APH Sultra Bersatu, Malik Botom, mengatakan persoalan transportasi di Bandara Halu Oleo bukan semata-mata menyangkut ketersediaan kendaraan, melainkan berkaitan dengan pelayanan publik yang seharusnya memberikan akses yang terbuka, adil, dan tidak menimbulkan dugaan adanya penguasaan layanan oleh pihak tertentu.
Menurut Malik, Humas Bandara Halu Oleo, Nurlansyah, sebelumnya menyampaikan bahwa pengelolaan layanan transportasi penumpang, baik kendaraan rental maupun transportasi daring, bukan menjadi kewenangan pihak bandara, melainkan masih berada di bawah kewenangan Lanud Halu Oleo.
“Terkait pengelolaan layanan transportasi penumpang seperti rental dan Grab, itu bukan kewenangan pihak Bandara. Wilayah tersebut masih menjadi kewenangan Lanud,” kata Nurlansyah saat dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Sabtu (17/1/2026).
Malik menilai pernyataan tersebut menjadi alasan kuat bagi DPRD Sultra untuk segera memanggil seluruh pihak terkait melalui RDP. Menurutnya, apabila pengaturan akses transportasi di kawasan Bandara Halu Oleo memang berada di bawah kewenangan Lanud Halu Oleo, maka perlu ada penjelasan terbuka mengenai dasar kebijakan, mekanisme pemberian akses, hingga jaminan bahwa seluruh penyedia jasa memperoleh kesempatan yang sama.
“Kalau memang akses transportasi berada dalam kewenangan Lanud Halu Oleo, maka publik berhak mengetahui bagaimana sistemnya berjalan. Siapa yang menentukan kendaraan boleh masuk, bagaimana proses kerja samanya, dan apakah seluruh penyedia layanan mendapatkan kesempatan yang sama,” ujar Malik.
Malik menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada perbedaan kewenangan antara pengelola bandara dan Lanud.
“Jangan sampai masyarakat pengguna jasa penerbangan menjadi pihak yang dirugikan karena persoalan siapa yang bertanggung jawab tidak pernah dijelaskan secara terbuka. DPRD harus hadir untuk membongkar persoalan ini,” katanya.
Menurutnya, RDP DPRD Sultra harus menghadirkan Lanud Halu Oleo, pengelola Bandara Halu Oleo, koperasi transportasi, pemerintah daerah, serta penyedia layanan transportasi daring agar seluruh pihak dapat memberikan penjelasan secara terbuka.
“RDP bukan untuk menyalahkan pihak tertentu, tetapi untuk memastikan apakah sistem transportasi yang berjalan selama ini sudah sesuai dengan prinsip pelayanan publik atau justru menciptakan ruang eksklusif bagi kelompok tertentu,” tegasnya.
Selain persoalan kewenangan, APH Sultra Bersatu juga menyoroti keberadaan koperasi transportasi yang menaungi kendaraan yang melayani penumpang di Bandara Halu Oleo.
Malik menjelaskan bahwa keberadaan koperasi pada dasarnya tidak menjadi persoalan selama dikelola sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya. Namun, informasi mengenai adanya biaya pendaftaran kendaraan serta kewajiban membayar iuran rutin bagi sopir yang ingin bergabung dinilai perlu dijelaskan secara transparan.
“Kalau koperasi memang berjalan sesuai prinsip koperasi, maka harus dijelaskan bagaimana mekanismenya. Berapa biaya yang dipungut, ke mana pengelolaannya, dan apa manfaat yang diterima anggota,” ungkapnya.
APH Sultra Bersatu juga meminta DPRD Sultra menelusuri dugaan adanya perbedaan perlakuan terhadap kendaraan yang beroperasi di kawasan bandara.
“Kalau memang ada aturan, maka aturan tersebut harus berlaku sama untuk semua pihak. Jangan sampai ada kesan bahwa sebagian pihak mendapatkan kemudahan karena memiliki akses tertentu, sementara masyarakat umum harus mengikuti aturan yang berbeda,” lanjut Malik.
Persoalan layanan transportasi di Bandara Halu Oleo sebelumnya mencuat setelah video keluhan seorang penumpang viral di media sosial TikTok. Dalam video berdurasi 41 detik yang diunggah akun @milop.dessert, penumpang tersebut mengeluhkan sulitnya memperoleh kendaraan menuju Kota Kendari karena layanan transportasi online tidak tersedia di kawasan bandara.
“Apa di seluruh Kendari tidak ada Grab, atau Bandara Kendari saja yang tidak ada Grab? Jadi aku dari sini ke hotel dari Rp180 ribu, nego Rp150 ribu,” keluh penumpang dalam video tersebut.
Sementara itu, Kepala Penerangan Lanud Halu Oleo, Yusuf, menjelaskan bahwa layanan transportasi daring seperti Grab belum diperbolehkan beroperasi di kawasan Lanud Halu Oleo karena hingga kini belum terjalin kerja sama resmi.
“Grab tidak diperbolehkan masuk karena sampai saat ini belum ada kerja sama. Di bandara sudah ada taksi resmi yang memiliki kerja sama,” jelas Yusuf.
Malik menilai penjelasan tersebut semakin memperkuat urgensi DPRD Sultra untuk segera membuka persoalan melalui forum RDP.
“Kalau memang ada pihak yang memiliki kewenangan menentukan akses transportasi di kawasan Bandara Halu Oleo, maka harus ada penjelasan kepada masyarakat. Jangan sampai bandara sebagai wajah Sulawesi Tenggara justru menghadirkan pelayanan yang membatasi pilihan masyarakat,” pungkas Malik Botom.
Laporan: Redaksi






















