
Duel Berujung Penusukan, Remaja 18 Tahun Diamankan Buser 77 Polresta Kendari
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Perselisihan antarremaja di kawasan Pasar Anduonohu, Kota Kendari, berujung pada aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis mata busur. Seorang pelajar berusia 17 tahun menjadi korban setelah mengalami luka tusuk pada lengan kirinya.
Pelaku berinisial AD (18), warga Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis mata busur di wilayah Anduonohu.
“Setelah mendapatkan informasi adanya tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis mata busur, Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku,” kata Welliwanto.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, peristiwa tersebut bermula ketika korban mendapat informasi dari rekannya bahwa AD diduga telah mengancam menggunakan mata busur.
Korban kemudian menjemput rekannya dan mendatangi AD untuk menanyakan persoalan tersebut. Pertemuan itu justru berujung perselisihan hingga AD dan korban terlibat perkelahian di sekitar Pasar Anduonohu, Jalan Bunggasi.
Dalam perkelahian tersebut, AD diduga mengeluarkan sebilah mata busur yang sebelumnya disimpan di bagian pinggang depan sebelah kiri. Senjata tersebut kemudian digunakan untuk menusuk lengan kiri korban hingga mengalami luka.
Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian melerai perkelahian tersebut. Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil interogasi awal, AD mengakui perbuatannya. Ia mengaku membawa mata busur tersebut karena sebelumnya telah membuatnya untuk berjaga-jaga.
“Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan satu buah senjata tajam jenis mata busur,” jelas Welliwanto.
Menurut keterangan pelaku, perselisihan dengan korban telah terjadi sekitar tiga minggu sebelumnya. Saat itu, korban disebut pernah mengajak AD berkelahi, namun ajakan tersebut ditolak.
Pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA, AD yang sedang berkumpul bersama teman-temannya di sekitar Pasar Anduonohu kembali didatangi korban bersama seorang rekannya.
Korban kembali mengajak AD berkelahi. AD mengaku sempat menolak dan meminta korban memukulnya terlebih dahulu apabila merasa kesal.
Namun, korban kemudian memukul bagian kepala sebelah kiri AD. Pelaku membalas dengan memukul bagian belakang leher korban hingga keduanya terlibat perkelahian.
Saat perkelahian berlangsung, AD mengambil mata busur yang disimpan di pinggang bagian depan sebelah kiri dan menusukkannya ke lengan kiri korban.
AD juga mengaku telah membuat mata busur tersebut sekitar satu bulan sebelumnya di rumah temannya di kawasan Perumnas. Senjata tajam itu kemudian dibawa dengan alasan untuk berjaga-jaga.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah mata busur yang diduga digunakan pelaku untuk melukai korban.
Welliwanto menegaskan, pihaknya masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan: Redaksi






















