
GEMPUR Sultra Kembali Desak Polda Sultra Telusuri Dugaan TPPU Kasus Tambang Ilegal Suparjo
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR Sultra) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (27/8/2026).
Aksi tersebut dilakukan untuk mengevaluasi perkembangan pemeriksaan terhadap istri Suparjo yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Selatan.
Jenderal Lapangan (Jendlap) GEMPUR Sultra, Sawal Petrus, mendesak penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra menyampaikan perkembangan penanganan perkara, termasuk rencana pemeriksaan terhadap istri Suparjo.
“Kami meminta penyidik melakukan pemeriksaan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Jika ditemukan adanya indikasi TPPU, maka jangan hanya berhenti pada tindak pidana asalnya. Aliran dananya juga harus dibuka dan ditelusuri,” ujar Sawal kepada jurnalis Kendarikini.com, Kamis (27/8/2026).
Selain mendesak pemeriksaan terhadap istri Suparjo, GEMPUR Sultra juga meminta Polda Sultra segera mengambil langkah hukum terhadap Suparjo, termasuk mempertimbangkan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sawal menilai proses hukum terhadap Suparjo tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka. Menurutnya, apabila penyidik menemukan indikasi tindak pidana lain, termasuk TPPU, maka seluruh aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut perlu ditelusuri.
“Polda Sultra tidak boleh berhenti pada proses penetapan tersangka. Jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk pencucian uang, maka seluruh aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut harus ditelusuri secara transparan,” tegasnya.
Menanggapi desakan tersebut, Panit II Unit IV Ditreskrimsus Polda Sultra, Ipda Mohammad Haris, mengatakan penyidik saat ini masih melengkapi berkas dan menyiapkan kebutuhan pembuktian sebelum memanggil istri Suparjo untuk menjalani pemeriksaan.
“Sementara ini belum diperiksa. Kami lengkapi dulu berkas apa yang kira-kira sangat penting untuk pembuktian,” kata Haris.
Terkait permintaan GEMPUR Sultra mengenai penahanan Suparjo, Haris mengatakan pihaknya telah menyurati perguruan tinggi untuk menghadirkan ahli hukum pidana.
“Kami sudah bersurat ke perguruan tinggi untuk mendatangkan ahli pidana,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam aksi unjuk rasa pada Kamis (6/8/2026), GEMPUR Sultra juga mendesak penyidik Polda Sultra memeriksa istri Suparjo terkait dugaan TPPU.
Saat itu, Mohammad Haris menyatakan pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk dimintai keterangan.
Suparjo, anggota DPRD Sultra, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra pada 30 Juni 2026. Ia diduga melakukan aktivitas penambangan batu galian golongan C tanpa izin usaha pertambangan (IUP).
Laporan: Faldi
Editor: Sukardi Muhtar






















