
Diduga Cabuli Anak di Muna, Pemuda 23 Tahun Diamankan Polisi
SUARASULTRA.COM | MUNA – Seorang pemuda berinisial SH (23) diamankan aparat kepolisian terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan/atau perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
SH diamankan Tim URC Bharakati bersama Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muna pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 21.45 WITA.
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh. Jufri, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait dugaan tindak pidana terhadap anak dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
“Terduga pelaku diamankan setelah polisi menerima informasi terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak,” kata Jufri, Jumat (28/8/2026).
Menurut Jufri, dugaan perbuatan tersebut terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna.
Menindaklanjuti informasi tersebut, piket Satreskrim Polres Muna kemudian berkoordinasi dengan Tim URC Bharakati dan Unit IV PPA untuk melakukan penyelidikan.
Petugas selanjutnya melakukan penelusuran terhadap keberadaan SH. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan serta mengamankan SH pada Kamis malam.
Selanjutnya, pemuda berusia 23 tahun tersebut dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Muna untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Muna.
Dalam perkara tersebut, SH dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta pelengkapan alat bukti terus dilakukan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Proses penyidikan masih berlangsung,” pungkas Jufri.
Laporan: Redaksi






















