
Sempat Kabur Saat Hendak Ditangkap, Tersangka Penganiayaan di Butur Akhirnya Dibekuk Polisi
SUARASULTRA.COM | BUTUR – Polisi menangkap seorang pria berinisial R (23), warga Desa Langere, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial LM.
R diamankan di kediamannya di Desa Langere pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun upayanya berhasil digagalkan petugas.
Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu La Ode Muh. Farid, membenarkan penangkapan tersebut. R diamankan oleh personel Polsek Bonegunu bersama Tim URC Satreskrim Polres Butur.
“Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil digagalkan petugas,” kata Farid melalui keterangan resminya, Jumat (28/8/2026).
Dalam proses penangkapan, petugas juga menemukan satu bilah pisau yang terselip di bagian pinggang R. Barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus dugaan penganiayaan ini bermula dari insiden yang terjadi saat acara joget lulo di Desa Langere pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 01.00 WITA. Dalam kejadian tersebut, LM diduga menjadi korban penganiayaan.
Sebelum menetapkan R sebagai tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, di antaranya memeriksa sejumlah saksi, meminta visum terhadap korban, melakukan penyelidikan, serta menggelar perkara.
Dari hasil penyidikan, R kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (14/8/2026).
Setelah berstatus tersangka, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada R untuk menjalani pemeriksaan. Namun, tersangka tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.
“Karena tersangka tidak memenuhi panggilan, penyidik kemudian menerbitkan Perintah Penangkapan,” jelas Farid.
Berbekal surat perintah tersebut, personel Polsek Bonegunu bersama Tim URC Satreskrim Polres Butur kemudian melakukan penangkapan terhadap R di kediamannya.
Usai diamankan, R dibawa ke Mapolres Butur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, R disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana penganiayaan.
Laporan: Redaksi






















