Begal Payudara di Kendari Terungkap, Polisi Kaitkan RI dengan Lima Korban

  • Share
Ketgam: Terduga pelaku RI yang diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelecehan seksual.

Make Image responsive

Begal Payudara di Kendari Terungkap, Polisi Kaitkan RI dengan Lima Korban

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Aksi pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi yang tengah jogging di salah satu kawasan perumahan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berujung pada terungkapnya dugaan rangkaian kasus serupa yang menyeret seorang pria berinisial RI (38).

RI diamankan setelah diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial A saat korban berolahraga di kawasan perumahan, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.10 WITA. Saat itu, korban yang hendak pulang setelah jogging tiba-tiba dihampiri seorang pria yang mengendarai sepeda motor dari sisi kanan.

Tanpa diduga, pria tersebut diduga langsung memegang dan meremas payudara korban sebelum kemudian melaju meninggalkan lokasi.

Korban yang terkejut dan panik spontan menutupi bagian tubuhnya menggunakan tangan kanan. A juga berteriak sambil menangis hingga pengendara tersebut menjauh dari lokasi.

Meski dalam kondisi panik, korban masih sempat mengingat nomor polisi serta ciri-ciri sepeda motor yang digunakan terduga pelaku. Setelah kejadian, A kemudian menghubungi ayahnya untuk meminta bantuan.

Berbekal informasi tersebut, keluarga korban berupaya mencari keberadaan terduga pelaku. Ayah korban yang bekerja sebagai pengemudi Maxim kemudian berhasil memperoleh informasi mengenai identitas pria yang diduga melakukan aksi tersebut.

Pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 13.00 WITA, keluarga korban berhasil mengamankan RI. Selanjutnya, RI dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau membenarkan adanya pengamanan terhadap RI.

“Pelaku diamankan setelah keluarga korban terlebih dahulu mengamankannya, kemudian dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Welliwanto, Rabu (2/9/2026).

Perkara tersebut kemudian ditangani Tim URC Buser 77 bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari.

Baca Juga:  Diduga Cetak Uang Palsu, Pegawai Honorer Kejari Konawe Diamankan Polisi

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyebut telah menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap RI. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya perkara lain yang berkaitan dengan terduga pelaku.

Hasilnya, penyidik menemukan empat pengaduan yang sebelumnya telah masuk ke Polresta Kendari dan memiliki ciri-ciri serta modus yang disebut serupa dengan kasus yang dialami A.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan dua alat bukti yang cukup. Kemudian kami menghubungkan tersangka dengan empat pengaduan sebelumnya yang memiliki ciri-ciri dan modus yang sama,” ujar Welliwanto.

Dalam pemeriksaan, RI juga disebut mengakui telah melakukan perbuatan serupa sebagaimana yang tercantum dalam empat pengaduan sebelumnya.

Dengan demikian, sedikitnya lima perempuan diduga menjadi korban dalam rangkaian aksi yang disangkakan dilakukan RI. Empat pengaduan lainnya diketahui telah dilaporkan ke Polresta Kendari sejak 2025.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan yang sama sesuai dengan pengaduan-pengaduan sebelumnya,” jelas Welliwanto.

Atas perbuatannya, RI disangkakan melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf b atau Pasal 414 ayat (1) huruf a KUHP atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 127 KUHP.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share