Komisi III DPR Soroti Pemanggilan Pers oleh Polres Konsel, Ingatkan Putusan MK

  • Share
Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga

Make Image responsive

Komisi III DPR Soroti Pemanggilan Pers oleh Polres Konsel, Ingatkan Putusan MK

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menyoroti pengaduan masyarakat terkait prosedur pemanggilan insan pers oleh aparat penegak hukum di Polres Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Persoalan tersebut mendapat perhatian karena berkaitan dengan penanganan laporan yang diduga menyangkut produk jurnalistik dan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan yang diajukan PT Gerbang Multi Sejahtera melalui kuasa hukumnya, Safrun Loga, SH., MH., terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi bohong melalui media sosial.

Laporan tersebut tercatat di Polres Konawe Selatan pada 3 Juli 2026 dan kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/350/VII/RES.1.18/2026/Satreskrim.

Menanggapi persoalan tersebut, Mangihut Sinaga mengingatkan aparat penegak hukum agar memahami dan menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 sebagai salah satu landasan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026 dalam perkara pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice,” ujar Mangihut Sinaga.

Menurut Mangihut, ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi, sekaligus menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.

Baca Juga:  Ciptakan Pelayanan Publik Prima, Kejari Konawe Benahi Sarana dan Prasarana

Mangihut menilai aparat kepolisian tidak semestinya hanya berfokus pada aspek formal dari laporan yang diterima, tetapi juga perlu menelaah substansi perkara dan seluruh norma hukum yang relevan, termasuk putusan MK yang mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Seharusnya pihak kepolisian dapat menelaah dan mempertimbangkan ketentuan tersebut secara komprehensif. Jangan hanya sekadar menerima dan memproses laporan tanpa merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan, sehingga seluruh aturan hukum yang berlaku dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil langkah-langkah penegakan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mangihut Sinaga menyampaikan bahwa pengaduan masyarakat terkait persoalan tersebut yang telah diterima DPR RI akan menjadi perhatian Komisi III DPR RI.

“Dalam waktu dekat, pengaduan masyarakat yang telah diterima DPR RI akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme rapat di Komisi III DPR RI. Kami akan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, serta tidak mengabaikan kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang,” pungkasnya.

Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut penerapan hukum terhadap aktivitas jurnalistik sekaligus perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

Penyelesaian perkara diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, objektivitas, serta mekanisme yang berlaku dalam Undang-Undang Pers, dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share