Sengketa Hubungan Industrial PT NPM Site Bososi Berlanjut, Disnaker Konut Kembali Panggil Pekerja dan Manajemen

  • Share
Gambar Ilustrasi

Make Image responsive

Sengketa Hubungan Industrial PT NPM Site Bososi Berlanjut, Disnaker Konut Kembali Panggil Pekerja dan Manajemen

SUARASULTRA.COM | KONUT – Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen PT Natural Persada Mandiri (PT NPM) Site Bososi, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali bergulir.

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara menjadwalkan mediasi lanjutan dengan memanggil pihak manajemen perusahaan dan sejumlah pekerja atau perwakilan pekerja pada Rabu, 9 September 2026.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara tertanggal 2 September 2026 Nomor 500.15.15.2/224.

Surat tersebut ditandatangani atas nama Sekretaris Dinas oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, Setiono Budi Sopiy, S.Kom.

Dalam surat pemanggilan, pihak yang diminta hadir terdiri atas pimpinan PT NPM serta pekerja atau perwakilan pekerja yang disebutkan dalam surat, yakni Supriadi, Juniansyah, Dimas dan Febriansyah.

Mediasi dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WITA di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara, Kompleks Perkantoran Pemda Konawe Utara, Wanggudu.

Proses mediasi akan dipimpin Astrid Ayu Sintami Azies, S.Si., M.A.P., selaku Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda.

Dipanggil Kembali Setelah Salah Satu Pihak Tak Hadir

Pemanggilan kembali tersebut dilakukan setelah salah satu pihak tidak hadir dalam agenda mediasi sebelumnya.

Melalui surat tersebut, masing-masing pihak diminta hadir kembali serta membawa data dan dokumen yang diperlukan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Konawe Utara juga meminta seluruh pihak hadir tepat waktu agar proses mediasi dapat berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebelum memasuki tahapan mediasi, perselisihan antara pekerja dan manajemen PT NPM telah melalui proses perundingan bipartit. Namun, berdasarkan dokumen dan informasi yang dihimpun, perundingan tersebut disebut belum mencapai kesepakatan.

Baca Juga:  Problematika Aparatur Sipil Negara, P3K Butur Minta Kepala BKPSDM Diberi Sanksi Tegas

Perundingan bipartit dilaporkan telah berlangsung beberapa kali hingga mengalami kebuntuan. Bahkan, terdapat surat penolakan perundingan dari PT NPM Nomor 007/HRD/NPM-BSP/VII/2026 tertanggal 19 Juli 2026.

Berawal dari Persoalan Hak Pekerja

Perselisihan hubungan industrial tersebut mencuat setelah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) melalui PUK KSPN PT NPM mempersoalkan sejumlah hak pekerja.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Disnakertrans Konawe Utara pada 20 Juli 2026, serikat pekerja menyampaikan dugaan adanya sejumlah persoalan ketenagakerjaan.

Beberapa di antaranya berkaitan dengan pembayaran lembur pada hari ketujuh, perhitungan upah lembur bagi pekerja non-skill, transparansi perhitungan lembur, hingga dugaan pengurangan jam lembur secara sepihak.

Serikat pekerja juga menyebut terdapat sekitar 12 poin yang mereka nilai sebagai dugaan pelanggaran terhadap hak pekerja. Sebagian besar persoalan tersebut berkaitan dengan pembayaran dan perhitungan lembur.

Namun demikian, seluruh poin tersebut masih merupakan klaim atau laporan dari pihak pekerja dan serikat pekerja. Substansi persoalan tersebut masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui proses mediasi maupun pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Laporan tersebut sebelumnya telah diterima Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara pada 20 Juli 2026 dengan tanda terima Nomor 800/108/VII/2026.

Serikat Pekerja Dorong Pemenuhan Hak

Dalam proses penyelesaian perselisihan, FKSPN mendorong agar hak-hak pekerja yang mereka persoalkan dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain persoalan lembur, serikat pekerja juga sebelumnya mempersoalkan status sejumlah pengurus serikat yang disebut mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Serikat pekerja juga meminta agar tidak terjadi PHK terhadap pekerja selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial masih berlangsung.

Persoalan tersebut membuat sengketa hubungan industrial di PT NPM Site Bososi menjadi perhatian, terlebih proses penyelesaiannya telah berlangsung selama beberapa bulan.

Baca Juga:  Basarnas Kendari Tangani 63 Operasi SAR Sepanjang 2025, Turun 14,86 Persen dari Tahun Lalu

Berdasarkan dokumen kronologi yang dihimpun, perundingan bipartit keempat disebut mengalami deadlock pada 6 Juni 2026. Setelah itu, permohonan penyelesaian melalui mekanisme tripartit diajukan pada Juni 2026 dan dilanjutkan dengan sejumlah agenda klarifikasi serta permohonan mediasi kepada Disnakertrans Konawe Utara.

Mediasi Diharapkan Temukan Titik Temu

Agenda mediasi pada 9 September 2026 diharapkan menjadi ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan keterangan, tuntutan, serta dokumen pendukung secara terbuka.

Kehadiran manajemen perusahaan dan pekerja dinilai penting agar mediator dapat memperoleh informasi dari kedua pihak secara berimbang, memeriksa dokumen yang berkaitan dengan perselisihan, serta mendorong tercapainya penyelesaian sesuai mekanisme hubungan industrial.

Dengan demikian, proses mediasi tidak hanya menjadi forum penyampaian tuntutan, tetapi juga diharapkan mampu membuka ruang dialog untuk mencari titik temu antara kepentingan perusahaan dan pemenuhan hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share