IWO Sultra Mengecam Sikap Arogan Sopir Bupati Koltim Terhadap Wartawan

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

 

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam tindakan kearogansian sopir Bupati Kolaka Timur (Koltim) yang bersikap arogansi terhadap seorang wartawan corongsultra.com, Abdul Muis ketika melakukan peliputan sidang Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap Bupati Kolaka Timur TOny Herbiansya, Kamis (12/10/2017) kemarin, di Kantor Gubernur Sultra.

 

Ketua IWO Sultra Mas Jaya melalui Sekertaris IWO Sultra Azwirman mengatakan tindakan sopir Bupati Kolaka Timur bernama Erwin telah membelenggu kebebasan pers, perlu diketahui dalam menjalankan tugas peliputan seorang wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.

 

“Dalam menjalankan tugas Pers dilindungi UU Pers No 40 tahun 1999,” ujar Azwirman, Jumat (13/10/2017).

 

Lebih lanjut, Azwirman menjelaskan dalam UU Pers pasal 18 dikatakan setia orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

 

“Ketentuannya jelas dalam undang-undang pers. Di pasal 4 dijamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi,” tegas Pimpinan Redaksi Anoatimes.id

 

Sementara itu, kabid Hukum dan Advokasi Sukardi M menambahkan dalam UU Pers Pasal 3 Ayat 1 menyatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Atas dasar itu, IWO Sultra meminta kepada aparat penegak hukum agar dapat menindak tindakan arogansi sopir Bupati Kolaka Timur yang dengan sengaja menghalang-halangi tugas seorang wartawan ketika hendak melakukan tugas peliputan.

 

“Hentikan upaya untuk menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, sejauh itu tidak melanggar kode etik,”katanya.

 

IWO Sultra mengecam tindakan intimidasi oknum sopir Bupati Koltim tersebut dengan bahasa verbal. Sikap arogan tersebut kata dia sangat tidak relevan dengan atasannya yang sebagai pejabat publik dan juga sahabat insan media.

 

Terkait hal itu kata Sukardi M,  IWO Sultra meminta agar o

knum sopir tersebut segera memberi penjelasan dan meminta maaf atas sikap arogansinnya itu.

“Jika ini tidak diindahkan, maka

IWO Sultra siap mengawal permasalahan tersebut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.,” tegas Pemred SUARASULTRA.COM ini.

 

Laporan : IWO Sultra

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!