
Eks Kakanwil Pajak Jakarta Muhammad Haniv Ditahan KPK, Diduga Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar
SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Muhammad Haniv (HNV), terkait dugaan kasus gratifikasi di lingkungan DJP.
Muhammad Haniv sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut sejak 25 Februari 2025.
“ KPK melakukan penahanan terhadap HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plh. Kepala Biro Humas KPK, Zulkarnain Meinar, dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Muhammad Haniv diduga memanfaatkan jabatan serta jejaring yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi.
Salah satunya dengan meminta bantuan modal usaha kepada sejumlah pengusaha wajib pajak untuk mendukung bisnis milik anaknya.
Menurut Achmad, penerimaan gratifikasi tersebut diduga berasal dari sejumlah perusahaan yang memiliki kepentingan terkait perpajakan.
“Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” ujar Achmad.
KPK masih terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.(**)
Editor: Sukardi Muhtar






















