Timsus Reskrim Polres Konawe Tangkap Pelaku Judi, Dua Diantaranya Berstatus PNS

  • Share
Ketgam : Barang bukti perjudian yang diamankan Timsus Reskrim Polres Konawe. Foto : Timsus

Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Barang bukti perjudian yang diamankan Timsus Reskrim Polres Konawe. Foto : Timsus

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Tim Khusus ( Timsus ) Reskrim Polres Konawe berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana perjudian di Kelurahan Inolobu Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumat ( 27/4/2018 ) sekira pukul 16:30 Wita.

 

Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar, SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Rachmat Zam Zam mengatakan sebelum melakukan penangkapan terhaap diri pelaku, Timsus terlebih dulu memdapatkan informasi dari warga jika di tempat tersebut ada permainan judi Joker.

 

Berdasarkan informasi tersebut, Timsus bergerak ke Tempat Kejadian Perkara ( TKP ). Dan benar, Timsus Reskrim Polres Konawe mendapatkan 4 (empat) orang pelaku yang sedang melakukan tindak pidana perjudian ( judi Joker ).

 

“Keempatnya kami tangkap dan diamankan di Mapolres Konawe berdasarkan laporan Polisi No.Pol:LP/71/K/IV/2018/Polda Sultra/Polres Konawe tanggal 27 April 2018,” kata mantan Kapolsek KP3 Kendari itu.

 

Selain menangkap pelaku, Timsus Reskrim Konawe juga mengamankan satu set kartu Joker dan uang tunai sebesar 609 ribu rupiah sebagai barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan.

 

“Telah cukup 2 alat bukti ( keterangan saksi dan barang bukti ), tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Konawe,” kata pria dengan pangkat dua balak di pundak itu.

 

Keempat tersangka pelaku judi Joker yang ditangkap dan ditahan oleh Timsus Reskrim Polres Konawe yaitu Pukay ( 52 ), pekerjaan PNS,, Hasmuddin (59) pekerjaan pensiunan PNS, Aco Arianto (46) pekerjaan petani, Mashudin (52) pekerjaan PNS, masing – masing warga Kelurahan Inolobu Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe.

 

Keempat tersangka dijeral pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

Laporan : Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share