SUARASULTRA.COM, KONAWE – Dugaan korupsi pengadaan kapal Penangkap Ikan 10 GT di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini menjadi perhatian publik.
Pasalnya, kasus tersebut sudah bergulir sejak 2017 lalu. Saat itu Saiful Bahri Siregar, SH, MH masih menjabat Kajari Konawe. Namun sampai SBS sapaan akrabnya pindah tugas menjadi Kajari Wonosobo Jawa Timur pada Februari 2019 lalu, kasus tersebut tidak ada kabar lagi.
Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan 10 GT tahun anggaran 2015 itu kembali mencuat ke permukaan pada bulan Juli 2019. Kajari Konawe, Jaja Raharja, SH, MH langsung menggelar konfrensi Pers.
Namun, komitmen pemberantasan korupsi di Lembaga Adhyaksa tersebut kembali dipertanyakan oleh Pro Jokowi (Projo) Kabupaten Konawe. Pasalnya, sudah memasuki bulan kedua pasca konfrensi Pers, kasus tersebut terkesan jalan di tempat.
“Kami mempertanyakan komitmen Kejaksaan Negeri Konawe terkait pemberantasan Korupsi. Kami melihat kasus ini terkesan jalan di tempat,” kata Kabid Hukum Projo Konawe, Abiding Slamet, Jum’at (13/9/2019).
Menurut Abiding sapaan akrabnya, publik menaruh harapan kepada Kejaksaan Negeri Konawe untuk memberantas Korupsi di daerah setempat. Harapan itu muncul ketika Kejari Konawe telah menahan beberapa tersangka kasus korupsi di Konawe Utara (Konut).
Namun, untuk di Konawe, Advokat muda itu menilai mantan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat ini belum memperlihatkan ‘Taringnya’. Sejumlah kasus dugaan korupsi masih terkesan jalan di tempat.
“Kita tahu bersama bahwa ada beberapa kades terindikasi melakukan korupsi dana desa dan hasil Pemsus sudah di tangan Kejaksaan dan beberapa kasus yang sementara dilidik. Dan kasus pengadaan kapal di DKP Konawe itu sendiri sampai saat ini belum ada perkembangan,” ujar Abiding.
Terkait hal tersebut, Projo Konawe mendesak Kejaksaan Negeri Konawe untuk tetap komitmen memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Irvan menyebut Projo Konawe siap memberikan Support kepada Kejari Konawe untuk mengungkap pelaku korupsi daerah setempat.
“Kami harap Kejari Konawe segera menuntaskan dugaan korupsi di DKP Konawe dan kasus – kasus lainnya yang saat ini ditangani,” tutupnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Konawe, provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan puldata- pulbaket terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan 10 GT pada tahun 2015 silam, pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Konawe.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Jaja Raharja, SH, pada tanggal 23 Juli 2019. Saat itu, Kajari Konawe menggelar konferensi Pers terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri Konawe.
Terkait dugaan korupsi di DKP Konawe tersebut, Jaksa penyelidik Kejari Konawe telah memanggil Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan (DKP) Mudiyanto, SE, MM untuk dimintai klarifikasinya.
Selain kadis, Penyidik kejaksaan negeri Konawe juga memanggil terpidana kasus pengadaan bibit ikan tahun 2015 di dinas setempat, Kusdiana selaku mantan kepala bidang tangkap di dinas terkait untuk diminta keterangannya terkait pengadaan kapal nelayan tersebut.
Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Konawe Jaja Raharja, SH, MH, kepada awak media saat itu mengatakan, pemanggilan terhadap Kadis DKP Mudiyanto, merupakan klarifikasi pertama, dalam kasus pengadaan kapal penangkap ikan 10 GT pada tahun 2015 lalu. Pengadaan kapal ini telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 544 juta.
Selain Kadis DKP Konawe, kata Jaja, jaksa juga memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini terpidana Kusdiana selaku Kabid Tangkap di dinas DKP saat itu, untuk memberikan klarifikasinya.
Menurut Kajari, jaksa menangani dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan ini berdasarkan aduan masyarakat yang masuk ke Kejari Konawe. Selain itu, pihak kejari dalam hal ini, bidang intelejen juga memang telah bekerja untuk kasus dugaan korupsi itu.
Diketahui, kapal penangkap ikan 10 GT yang dianggarkan pada tahun 2015 melalui dinas DKP Konawe tersebut telah diserahkan kepada salah satu kelompok tani nelayan di kecamatan Lalonggasumeeto kabupaten Konawe.
Namun, pengadaan kapal yang disinyalir dikerjakan oleh perusahaan CV. Ananindhita itu diduga ada indikasi kerugian keuangan negara di dalamnya. Sehingga kasus tersebut diadukan oleh masyarakat ke Kejari Konawe untuk ditindak lanjuti.
Sebelumnya, LSM LIRA Konawe pada tahun 2017 lalu pernah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Konawe. Saat itu, Saiful Bahri Siregar, SH, MH masih menjabat sebagai Kajari Konawe.
Saat menerima laporan dari LIRA Konawe, SBS mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah pernah di lidik. Namun lanjutnya, dikarenakan kurangnya bukti yang ada maka belum ditingkatkan.
“Dengan adanya laporan baru dan bukti-bukti yang baru masuk ke pihak kami saat ini, akan segera melakukan pendalaman data,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Media Kendari.Com.
Lanjut Saiful menjelaskan, apabila terdapat bukti-bukti baru yang diserahkan dan ada alat bukti baru yang mengarahkan telah terjadi perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara atau daerah dan memperkaya orang lain atau koorporasi maka Kejari mencari pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Pihak kami akan segera menaikkan statusnya setelah terpenuhinya alat bukti,” tegas Saiful Bahri Siregar.
Diketahui, saat ini kasus itu kembali ‘digarap’ oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Konawe sejak Juli 2019 lalu. Namun hingga kini kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan 10 GT di DKP Konawe tersebut terkesan jalan di tempat.
Laporan : Redaksi