SUARASULTRA.COM, KENDARI – Aci Mappasawang bantah tudingan Gerakan Masyarakat Pemerhati Tambang (Gempita) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menyebut pihaknya melakukan pertambangan ilegal di Blok Matarape, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Tuduhan itu dilontarkan ketika Gempita Sultra menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sultra, Rabu (18/12/2019) lalu. Saat itu, Koordinator Aksi David mengatakan, Blok Matarape merupakan kawasan yang diputihkan pemerintah sesuai putusan pengadilan.
David juga mengatakan, tidak boleh ada penambangan nikel di sana. Kata David, akibat aktivitas itu, lingkungan di sekitar menjadi rusak.
“Saya difitnah, katanya saya mengelola pertambangan di blok Matarape dengan menabrak hukum dan keputusan pengadilan. Tuduhan itu, sama sekali tidak berdasar,” ucap Aci Mappasawang kepada SUARASULTRA.COM, Rabu (25/12/2019).
Secara tegas Aci Mappasawang menyebut bahwa dirinya bukan bagian dari perusahaan. Apalagi sampai melakukan aktivitas pertambangan seperti yang dituduhkan.
“Saya sama sekali tidak terkait dengan perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di bumi Oheo. Bahkan, Gempita tidak pernah melakukan komunikasi atau berhubungan dengan perusahaan di sana,” ungkapnya lagi.
Aci mengaku, perusahaan itu bukan miliknya dan tidak pernah mengakomodir perusahaan apapun untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah setempat.
“Saya bukan bagian dari perusahaan, apalagi sampai melakukan aktivitas seperti yang dituduhkan. Saya tegaskan, saya bukan bagian dari perusahaan yang menambang,”” tutupnya.
Laporan: Remon