Perkara Dugaan Penipuan Memasuki Sidang Pembacaan Dakwaan, Ini Harapan Ratnawati Tarika

  • Share
Korban Dugaan Penipuan Ratnawati Tarika (tengah) Pengacara Korban Dr. Abdul Rahman, S.H.,M.H., (kiri) saat memberi keterangan kepada awak media ini, Rabu (8/1/2020).

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Korban Dugaan Penipuan Ratnawati Tarika (tengah) Pengacara Korban Dr. Abdul Rahman, S.H.,M.H., (kiri) saat memberi keterangan kepada awak media ini, Rabu (8/1/2020).

SUARASULTRA.COM, KONAWE – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Komisaris PT Buana Energi Mandiri Pramita Amanda telah memasuki sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Rabu (8/1/2020).

Korban penipuan Ratnawati Tarika kepada awak media ini mengaku sangat dirugikan oleh terdakwa. Ia menyebut menderita kerugian yang mencapai Rp. 2 miliar akibat perbuatan terdakwa Pramitha Amanda.

“Saya sangat dirugikan dalam perkara ini,”sebut Ratnawati Tarika saat ditemui di salah satu Warung Kopi di Kota Unaaha, Rabu (8/1/2020) sore.

Untuk itu lanjut dia, selaku korban dirinya berharap agar proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha berjalan sesuai koridor hukum. Prosesnya transparan dan profesional sehingga pada akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

“Saya serahkan proses ini kepada penegak hukum. Saya yakin dan percaya, JPU akan menuntut sesuai dengan perbuatan terdakwa dan majelis hakim juga akan menjatuhkan vonis yang memenuhi rasa keadilan bagi kami selaku korban,” harapnya.

Sementara itu, Pengacara korban Ratnawati Tarika, Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H., mengatakan bahwa selaku kuasa hukum dirinya akan bekerja semaksimal mungkin untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak kliennya.

“Saya akan mengawal perkara ini sampai tuntas,” tegasnya.

Diketahui, Pramitha Amanda ditangkap oleh Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe di Makassar dan dibawa pulang ke Polres Konawe pada hari Kamis 12 Desember 2019 atas dugaan penipuan yang dilakukan kepada korban Ratnawati Tarika.

Pramitha Amanda ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Konawe setelah pihak penyidik Reskrim Polres Konawe melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke tim Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara ini, tersangka yang merupakan Komisaris PT Buana Energi Mandiri itu diduga telah melakukan penipuan secara berulang kepada korbannya Ratnawati Tarika dengan total kerugian sebesar Rp. 2.000.000.000.,00 (Dua Miliar Rupiah).

Dalam perkara ini, JPU menerapkan pasal 372 atau 378 juncto (Jo)  pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat tersangka.

Apabila terbukti bersalah, Pramitha Amanda dipastikan akan menghabiskan waktunya bertahun – tahun di balik jeruji besi (penjara-red).

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!