Di Tengah Pandemi Covid-19, Lepindak Sultra Harap Pemberantasan Korupsi Tetap Berjalan

  • Share
Ketua Lepindak Sultra, Hermawan, SH

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketua Lepindak Sultra, Hermawan, SH

SUARASULTRA.COM | BUTON UTARA – Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi pandemi. Sekitar 168 negara di dunia terdampak Covid-19 dan awal tahun 2020 wabah tersebut masuk ke Indonesia dengan jumlah warga yang terpapar saat ini sudah mencapai ribuan.

Terkait dengan pandemi ini, masyarakat juga diimbau agar tidak keluar rumah dan karantina diri secara mandiri selama wabah masih terus berkembang di Indonesia.

Melihat perkembangan wabah virus Covid-19, jangan kita terlelap dalam tidur dan melupakan tugas kita bersama. Sebagai warga negara punya hak untuk bersama- sama memberantas dugaan-dugaan tindak pidana korupsi di negara yang kita cintai bersama.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi (LAPINDAK) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Hermawan S.H, Selasa,7 April 2020.

Menurut Hermawan, yang menjadi isu paling disoroti hari ini adalah terkait pengelolaan keuangan Dana Desa (DD- APBN) dan Alokasi Dana Desa (ADD- APBD).

Dikatakan, semua desa di Kabupaten Buton Utara, sangat minim lirikan dari aparat penegak supremasi hukum secara khusus Polres Buton Utara.

“Saya sebagai penggiat anti korupsi Sulawesi Tenggara sangat prihatin dengan kondisi pengelolaan keuangan ADD dan DD di Buton Utara hari ini,” ungkap Marwan sapaan akrabnya, Selasa (7/4/2020).

Keprihatinan ini muncul lanjut dia, karena banyaknya laporan-laporan dari masyarakat bahwa terdapat dugaan tidak tepat sasaran pada masyarakat, contoh kecil pembagian Katinting diberikan kepada masyarakat yang bukan profesi sebagai pelaut dan masih banyak lagi contoh lainnya.

Lebil lanjut, Ketua Lepindak Sultra mengimbau dan mendesak Kasat Reskrim Polres Butur yang baru untuk mengambil langkah tegas dengan mengambil langkah pemanggilan para Kades, terkait pengelolaan keuangan du desanya.

Sebagai mana diamanatkan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tengtan pemberantasan tindak pidana kosupsi dan tentang penyelenggara negara yang bebas, bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Saya mengimbau sekaligus mendesak Kasat Reskrim baru, pak Iptu Sunarton, SH setelah serah terima jabatan pada hari Rabu tanggal 8 April 2020 untuk melakukan evaluasi ulang atau pemanggilan secara khusus terhadap semua kepala desa di enam Kecamatan di Kabupaten Buton Utara terkait pengelolaan keuangan alokasi dana desa (ADD) dan pengelolaan keuangan dana desa (DD),” imbaunya.

Mawan berharap Polres Buton Utara merespon dan dengan segera melakukan langkah – langkah terkait dugaan korupsi di desa tersebut, dengan tidak menjadikan pendemi Covid 19 sebagai hambatan penyidik dalam mengambil tindakan.

“Saya berharap pihak Polres tidak menjadikan wabah Corona atau Covid-19 ini sebagai hambatan bagi penyidik Reskrim untuk melakukan pemanggilan secara resmi semua kepala desa di kabupaten Buton Utara,” pungkasnya.

Diketahui, instruksi Presiden RI Ir. Joko Widodo bahwa pembangunan harus dimulai dari desa dan ketika ada kepala desa yang coba-coba main-main dengan ADD maupun DD pihak kejaksaan maupun kepolisian harus sigap dan menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi di negeri ini, tanpa memandang siapapun.

Laporan: Anto

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share