Berkas Perkara Dinyatakan P21, Andi Pale Kini Menjadi Tahanan Jaksa

  • Share
Andi Pale Tersangka Dugaan Penganiayaan

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Andi Pale Tersangka Dugaan Penganiayaan

SUARASULTRA.COM | KONAWE- Berkas dinyatakan P21, Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe menyerahkan tersangka Andi Pale bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejaksaan Negeri (Kejari ) Konawe pada Selasa (28/7/2020).

Andi Pale ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polres Konawe atas dugaan tindak pidana penyaniayaan pada bulan Mei 2020 lalu.

Kapala Polisi Resor (Kapolres) Konawe AKBP Yudi Kristanto, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Husni Abda, S.IK mengatakan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan pada bulan Desember 2019 lalu.

“AP kami tetapkan sebagai tersangka pada bulan Mei 2020. Karena berkasanya sudah dinyatakan P21 oleh JPU, maka hati ini (Selasa-red) tersangka kita serahkan bersama barang bukti,” kata mantan Kasat Narkoba Polres Kolaka ini kepada awak media, Selasa (28/7/2020).

Menurut Perwira Pertama Polisi berpangkat dua balak di pundak itu, tersangka merupakan seorang residivis kasus penganiayaan dan telah bebas saat pemberian remisi Covid-19 oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Husni Abda, S.IK

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaa n dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

“Tersangka saat ini sudah menjadi tahanan Jaksa. Namun, yang bersangkutan dititip sementara di Sel tahanan Polres Konawe,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Andi Pale bekerja sebagai Humas di PT VDNI. Dalam perjalanannya, ia diduga menjadi dalang yang memprovokatori warga hingga berujung aksi premanisme di area kawasan indistri di Morosi, Kabupaten Konawe.

Nama Andi Pale kian jadi sorotan setelah dirinya masuk dalam daftar list karyawan yang diusul untuk dipecat oleh massa Aliansi Masyarakat Konawe Bersatu, saat menggelar aksi, Senin (27/7/2020) kemarin.

Manajemen perusahaan tempatnya bekerja pun tampak mengamini usulan itu. Ditandai dengan teken di atas materai dalam sebuah surat pernyataan bersama massa aksi dan pihak perusahaan yang diwakili Mr. Yin Xing Hui.

Baca Juga:  Bupati Konawe Didesak Bertindak: KNPI Soroti Lambannya Penyelesaian Sengketa Tanah Tawamelewe

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share