Diduga Lecehkan Media dan Profesi Wartawan, Pemilik Akun Facebook Widodo Wido Dipolisikan

  • Share
Wartawan Konawe usai memgadukan Akun Facebook Widodo Wido di Mapolres Konawe, Selasa (28/7/2020).

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Wartawan Konawe usai memgadukan Akun Facebook Widodo Wido di Mapolres Konawe, Selasa (28/7/2020).

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Diduga lecehkan keberadaan media massa dan profesi, Wartawan Konawe secara resmi melaporkan akun Facebook atas nama Widodo Wido ke Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Selasa (28/7/2020).

Dugaan pelecehan profesi wartawan tersebut dilakukan oleh Akun FB Widodo Wido pada kolom komentar dari postingan (Status) Akun FB Pijar Keadilan Sultra. Dalam komentarnya, Widodo Wido menyebut bahwa semua media telah DIBAYAR dan sudah hilang KEPERCAYAAN di masyarakat.

“Iyo tau wa, wajar, jikalau semua media telah dibayar, independence suda tidak ada, janmi pusing, toh media sekarang suda hilang kepercayaan,” kata Widodo Wido dalam komentarnya pada Selasa, 28 Juli 2020.

Tangkapan layar komentar Akun FB Widodo Wido

Mas Jaya Direktur Tribun Konawe mewakil wartawan di Kabupaten Konawe didampingi teman seprofesi (Wartawan-red) melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik/pelecehan profesi wartawan ini kepada pihak Polres Konawe.

Atas aduan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe telah menerbitkan Tanda Bukti Laporan Pengaduan, Selasa (28/07/2020).

“Kami teman-teman wartawan sangat menyayangkan ada oknum yang telah mencermarkan nama baik media, khusunya media yang ada di Konawe,” ungkap Mas Jaya usai mengadukan Akun FB Widodo Wido.

Mas Jaya saat mengadukan Akun FB Widodo Wido di Polres Konawe

MJ sapaan akrabnya meminta kepada pemilik akun Facebook Widodo Wido untuk membuktikan jika memang media yang ada di Konawe telah dibayar dan siapa yang membayar.

“Buktinya mana, media telah dibayar. Janganlah mengeluarkan statemen yang tidak berdasar, ini fitnah,” kesalnya.

Menurut Mj, jika ada kritik dan saran untuk media atau wartawan Konawe agar didiskusikan dengan baik, jangan dibawah ke ruang publik seperti Facebook.

“Untuk efek jera, kita telah laporkan pemilik akun Facebook Widodo Wido ini, kita duga ia melanggar Undang-undang ITE,” ujar MJ.

Baca Juga:  Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik, Kepala Rutan Unaaha Bersama Staf Studi Tiru di Lapas Sungguminasa

MJ menambahkan bahwa langkah hukum yang ditempuh Wartawan Konawe ini diharapkan dapat memberikan efek jera bukan hanya kepada Akun FB Widodo Wido saja, tetapi kepada semua pengguna Sosial Media agar lebih bijak dalam bermedia sosial.

“Karena dibalik jempol kita itu ada pidana yang menanti, maka bijaklah” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share