SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menggelar sidang lanjutan perkara PT Naga Bara Perkasa dengan agenda pembacaan tuntutan ketujuh terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (27/8/2020).
Namun, sidang tersebut ditunda karena Jaksa Penuntut Umum belum menerima rencana tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Sehingga perkara yang sesuai jadwal akan berakhir (Vonis) pada 7 Sepetember 2020 ini molor.
Hakim Ketua kemudian mengetuk palu sidang sebagai pertanda sidang pemeriksaan saksi dalam perkara yang melibatkan Direktur PT NBP Tuta Haflsa dan enam terdakwa telah berakhir.
“Putusan selesai di 7 September 2020. Berarti pembelaan di tanggal 3, bahwa tuntutan para terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan tuntutanya, sehingga kita tunda hingga Selasa 1 September 2020. Para terdakwa tetap dalam tahanan,” plak plak plak,” kata Hakim Ketua (plakk) sambil mengetuk palu sidang.
Kuasa Hukum Direktur PT NBP, H. Abdul Razak Naba mengatakan dengan belum adanya Rentut dari Kejati Sultra, secara otomatis Ketua PN Unaaha Febrian Ali mengejar dead line untuk putusan.
“Tadi dead linenya ditunda sampai tanggal 1 September 2020 untuk tuntutan, perkara diputus tanggal 7. Nah, pengacara cuma diberi waktu satu hari untuk pembelaan. Memangnya ini, memangnya ini apa ?,” Ungkap Razak Naba yang ditemui awak media usai mengikuti persidangan.
Dengan kondisi waktu yang mepet tersebut, Razak Naba sapaan akrabnya akan mengajukan permohonan ke Majelis agar diberi waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan. Kata dia, dengan waktu yang singkat tersebut rasa keadilan hukum mustahil akan dicapai.
“Jadi pertimbangan tuntutan itu apa yang tidak perlu kita tanggapi dan perlu kita pertimbangkan dan tanggapi, jadi tidak mungkinlah. Jadi minimal kami diberi waktu satu minggu untuk mencapai keadilan, dan saya akan minta satu Minggu, untuk mencapai keadilan, harus rata dong,” ujarnya.
Perlu diketahui, sidang perkara PT NBP ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Febrian Ali, SH, MH selaku hakim ketua.
Dalam perkara ini, enam terdakwa yakni operator alat berat Excavator didampingi oleh Kuasa Hukum, Nasrudin SH. Sementara Direktur PT NBP Tuta Hafisa didampingi oleh Kuasa Hukum Abdul Razak Naba.
Laporan: Sukardi Muhtar